PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Kebijakan nonaktifnya kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) memicu keluhan luas dari masyarakat Kabupaten Probolinggo. Sejumlah warga mengaku tidak dapat mengakses layanan kesehatan karena status kepesertaan mereka mendadak tidak aktif, meskipun sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan iuran pemerintah.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PDI Perjuangan, Arief Hidayat, mendesak langkah cepat dan terkoordinasi untuk merespons persoalan tersebut. Ia meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, BPJS Kesehatan, serta Badan Pusat Statistik duduk bersama untuk memastikan tidak ada warga miskin yang kehilangan hak atas layanan kesehatan. Pernyataan itu disampaikan pada Senin, 16 April 2026.
Menurut Arief, persoalan ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai masalah administratif. Ia menilai, penghentian kepesertaan PBI menyentuh hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Ia menekankan pentingnya sinkronisasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau basis data kesejahteraan sosial yang menjadi rujukan dalam penetapan peserta PBI. “Perlu audit dan klarifikasi antara data yang dimiliki BPS dengan data dinas terkait agar tidak terjadi ketidaksesuaian yang merugikan masyarakat,” ujar Arief.
Ketidaksinkronan data, kata dia, berpotensi menimbulkan eksklusi sosial. Warga yang secara faktual masih tergolong miskin atau rentan bisa saja terhapus dari sistem jaminan kesehatan karena pembaruan data yang tidak akurat atau tidak tepat waktu.
Sebagai solusi, Arief mengusulkan pembentukan posko pengaduan terpadu yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan BPS. Posko tersebut diharapkan menjadi pusat klarifikasi dan penyelesaian cepat bagi warga terdampak. “Kita perlu pelayanan satu pintu yang responsif. Jangan sampai masyarakat harus berpindah-pindah instansi hanya untuk memastikan status kepesertaan mereka,” katanya.
Sejumlah warga mengaku baru mengetahui status nonaktif saat hendak berobat di fasilitas kesehatan. Kondisi ini memicu kekhawatiran, terutama bagi keluarga kurang mampu yang tidak memiliki alternatif pembiayaan medis.
Secara regulatif, kepesertaan BPJS PBI mengacu pada pembaruan data kesejahteraan sosial yang dilakukan secara berkala oleh pemerintah pusat dan daerah. Namun, dinamika sosial-ekonomi masyarakat yang berubah cepat kerap tidak diimbangi dengan pemutakhiran data yang presisi.
Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, ujar Arief, akan menjalankan fungsi pengawasan agar persoalan ini segera terselesaikan dan tidak berlarut-larut. Pemerintah daerah diminta memastikan validitas data sehingga tidak ada warga miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif.




