Nasional  

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menilai penahanan terhadap kliennya tidak sah karena diduga melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.