Oleh: Mustolih Siradj*
PILIHANRAKYAT.ID – Ramai-ramai diskusi soal divestasi/pengambilalihan saham mayoritas di PT FREEPORT oleh pemerintah Republik Indonesia, mengingatkan pada tesis Saya yang mengupas tentang Kontrak Karya (KK) antara PT Freeport Indonesia (subsidiary Freeport McMoran Amerika Gold Inc) dengan Pemerintah Republik Indonesia yang dimulai sejak Jilid I 1967 dan diperpanjang dengan KK Jilid II 1991 di bawah bimbingan Ibu Susanti Adinugroho Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia berjudul Kedudukan Kontrak Karya Pertambangan Ditinjau dari Asas Pacta Sunt Servanda, Studi Terhadap Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesiaj dengan PT Freeport Indonesia Company .
Di masa KK dibuat dianggap cukup seimbang dan lazim, tapi setelah diteliti lebih mendalam dan terungkap fakta-fakta baru ternyata KK khususnya KK Jilid II sangat merugikan dan tidak berkeadilan karena tanah Papua yang digali Freeport mengandung jutaan ton kandungan emas, tembaga, nikel dan sebagainya yang memiliki nilai komersial sangat tinggi. Puluhan tahun Freeport mengeruk kekayaan di dalam perut bumi Papua tetapi yang pemasukan kepada negara sangat sedikit. Meski begitu, KK yang sudah ditandatangani yang kala itu ditandatangani oleh Ginanjar Kartasasmita (Mentamben) sebagai wakil pemerintah kala itu tidak dapat dibatalkan begitu saja tanpa kesepakatan dua belah pihak (freeport) karena berlalu asas universal dalam hukum perdata yakni ‘Pacta Sunt Servanda’, kontrak yang sudah ditandatangani mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak..
Rezim Kontrak (Karya) mendudukan pemerintah sejajar dengan Freeport sebagai entitas hukum perdata (swasta). Beda dengan model perizinan, dimana pemerintah berhak memberi atau tidak memberi/mencabut izin. Level pemerintah lebih tinggi.
Divestasi saham PTFI yang diambil oleh PT Inalum yg merupakan perusahaan BUMN patut diapresiasi, karena merupakan kemajuan sangat berarti dan jalan yang terbaik sebagai upaya menguasai serta mengelola sumber daya alam untuk sebesar2nya kepentingan negara sebagaimana dimandatkan pasa 33 UUD 1945 jo UU Minerba. Saham pemerintah yang dahulu hanya 9,36 persen saat ini menjadi pemegang saham pengendali dengan total 51 persen lebih.
Akan tetapi perkembangan siginifikan dalam soal penguasaan saham mayoritas pemerintah di PT Freeport saat ini tentu juga tidak bisa lepas dari rintisan pemerintah sebelumnya, khususnya di era Presiden SBY yang melakukan langkah-langkah penting dan terukur dengan lahirnya UU Minerba 2009 yang memiliki semangat mengakhiri seluruh rezim Kontrak Karya (KK) di sektor pertambangan karena sangat merugikan bangsa dan negara, sebaliknya hanya menguntungkan pihak asing dirubah menjadi rezim Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus. Di samping itu pada masa Presiden SBY muncul fondasi rumusan isu-isu penting terus didorong terkait dengan kewajiban membangun smelter, kenaikan perpajakan, niai tambah pada royalti, penyempitan wilayah tambang, isu lingkungan dan HAM serta keadilan bagi warga/pemerintah daerah Papua. Secara personal, SBY yang mantan tentara dan juga pernah menjabat sebagai menteri Pertambangan cukup menjadi modal penting melakukan renegosiaisi KK dengan Freeport. Sayang agenda-agenda penting tersebut sampai dengan SBY lengser belum terwujud.
Perjuangan ‘merebut’ tambang Freeport kemudian dilanjutkan oleh Presiden Joko Widodo dan timnya. Dengan komposisi tim yang cukup ideal Jokowi bergerak pelan tapi pasti dan mulai terlihat tanda-tanda ada kemajuan menakala Freeport bersedia menandatangani Head of Agreement (HoA) termasuk ‘menjinakkan’ Rio Tinto yang bersedia melepaskan participating interest meskipun kemudian direspon dengan hujan cibiran dari para politisi dan pengamat. Sudah menjadi ‘tradisi’ bila pemerintah mulai menguatik-atik KK Freeport entah kebetulan atau tidak isu keamanan di Papua menghangat, tensi dan suhu politik di Jakarta mendidih. Bahkan pejabat tinggi Amerika Serikat seperti Henry Kissinger, Condolize Rice, Barrac Obama, Hillary Clinton tiba-tiba berkunjung ke Jakarta.
Menjelang penutupan tahun 2018 akhirnya Pemerintah RI melalui Inalum menguasai mayoritas saham Freeport dengan menguras dana kurang lebih Rp. 53 trilyun yang berasal dari skema pembiayaan dari luar negeri tentu saja plus bunga. Harga yang tidak murah. Tapi momentum ini harus direbut karena belum tentu kesempatan divestasi akan datang dua kali, dimana pejabat-pejabat penting Amerika yang biasa mengawal kepentingan Freeport saat ini tengah disibukkan mengamankan kebijakan dan manuver Donald Trump yang dianggap menabrak tatanan, kebijakan dan pakem politik Amerika Serikat.
Di luar soal dana besar yang harus gelontorkan pemerintah untuk menguasai saham Freeport sesungguhnya yang mahal dari proses divestasi tersebut adalah kreativitas, kesababaran, kejelian dan nyali Presiden Jokowi dan Timnya menghadapi kekuatan besar yang tentu tidak kecil risikonya. Dengan adanya divestasi saham Freeport akan banyak kepentingan-kepentingan elit yang terganggu atau bahkan tergusur sama sekali setelah puluah tahun menikmati.
Saat ini sudah tidak relevan lagi bicara mengapa pemerintah menggunakan pembiayaan global (global bond)- sindikasi pinjaman lembaga keuangan asing bukan dari APBN atau bank BUMN. Karena induk perusahaan Freeport sebelumnya merupakan perusahaan tambang Amerika Serikat yang tercatat di bursa New York yang tentu pasar global turut berkepentingan.
Yang perlu didorong mulai sekarang setelah pihak Indonesia melalui PT Inalum menjadi pemegang saham pengendali (mayoritas) adalah bagaimana menjadikan PTFI memberikan keuntungan sebesar-besarnya dengan tata kelola yang bersih dan profesional untuk memajukan kepentingan bangsa dan hasilnya bisa melunasi dana pembelian saham yang berasal dari pinjaman yang jumlahnya tidak sedikit. Jangan sampai bangsa ini terjerebab pada masa lalu yang kelam, dimana sumber daya alam yang melimpah hanya dinikmati dan ajang mainan segelintir elit pemburu rente.
*Penulis adalah Dosen, Advokat, Kurator.
Catatan Redaksi: Seluruh tulisan ini milik penulis sepernuhnya. pilihanrakyat.id hanya menyebarluaskan ke publik.





