PILIHANRAKYAT.ID, TANGERANG – Hak-hak narapidana sebagai warga negara Indonesia tetap dijamin oleh konstitusi walaupun selama hidup di balik jeruji besi ia kehilangan kemerdekaannya bergerak. Hak untuk memperoleh pendidikan adalah hak yang wajib diberikan oleh negara terhadap narapidana agar menjadi anggota masyarakat yang berguna. Selain itu, pendidikan dapat menjadi penyebab positif untuk mengurangi tingkat kejahatan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan pendidikan adalah modal dasar kita didalam kehidupan. “Kemajuan suatu bangsa sangat ditentukan oleh pendidikan, karena pendidikan adalah aset terbesar (bangsa),” ujar Yasonna, Kamis (18/10/2018).
Simak: Menkumham: Aneh, Pengedar Narkoba Lebih Banyak Dibandingkan Pengguna
Atas dasar tersebut Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) yang bekerja sama dengan Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang menyelenggarakan program Kampus Kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pemuda Tangerang. Kegiatan itu tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen PAS dengan UNIS tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi bagi Narapidana.
Yasonna menjelaskan bahwa pendidikan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan, membentuk watak, serta peradaban bangsa yang bermartabat.
“Saya sebagai seorang akademisi yang pernah menjadi dekan fakultas, tahu betul bagaimana pentingnya pendidikan bagi kita semua. Termasuk bagi saudara-saudara kita yang saat ini di dalam lapas,” kata Menkumham saat memberikan kuliah umum bagi narapidana di Kampus Kehidupan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Kampus Kehidupan untuk Napi Pilihan
Kerja sama yang telah disepakati dan ditindaklanjuti secara nyata oleh Ditjen PAS Kemenkumham dengan UNIS Tangerang, membuat 250 ribu narapidana di seluruh Indonesia memiliki kesempatan dapat mengecap pendidikan tinggi mengikuti program kuliah di Kampus Kehidupan. Namun tak sembarang narapidana dapat mengikuti program ini. Hanya narapidana pilihan yang lulus seleksi mampu mengikuti program ini.
Menurut Yasonna para narapidana tersebut harus lulus assessment oleh psikolog serta memenuhi persyaratan seleksi administrasi. “Beberapa persyaratannya seperti tidak masuk register F, dan tidak termasuk dalam kategori bandar narkoba,” tegasnya.
Setelah dilakukan penjaringan secara ketat, sebanyak 33 narapidana lolos untuk mengikuti program pendidikan. “Terdapat tugas moral bagi narapidana yang saat ini menjadi mahasiswa,” kata Yasonna.
“Mereka saat ini dikuliahkan untuk menjadi sarjana hukum dengan harapan besar mereka dapat aktif dalam organisasi bantuan hukum pro-bono, sehingga dapat menjadi penasihat hukum atau kuasa hukum bagi saudara-saudara mereka yang saat ini tidak berkesempatan mengikuti kuliah di kampus kehidupan,” imbuhnya.
Baca Juga: Yasonna Ajak 47 Negara Perangi Terorisme dan Pencemar Laut
Yasonna berharap Program Kampus Kehidupan ini dapat menjadi program percontohan (pilot project) bagi lapas-lapas di wilayah lain. “Mudah-mudahan pilot project ini berjalan baik, sehingga kita dapat melakukan kembali di tempat-tempat lain agar saudara-saudara yang belum mengenyam pendidikan tinggi atau tidak dapat menamatkannya, pada gilirannya bisa kita akomodasi,” kata Yasonna.
Sedikit bercerita, Yasonna mengisahkan pada awalnya pihaknya telah mencoba mengikat kerja sama dengan tiga universitas. “Kita sudah rapat berkali-kali dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Universitas Tarumanegara, serta Universitas Trisakti,” katanya. “Ketiganya menyambut baik, tapi terkendala oleh birokrasi, bukan ditempat kita,” lanjutnya. “Saya sungguh mengapresiasi Ditjen PAS yang telah memprakarsai program ini,” sahutnya kemudian.
Pewarta: Mursyidul Umam
Editor: Didik Hariyanto





