PILIHANRAKYAT.ID, JAKARTA – Ketua Fraksi Hanura DPR-RI, Inas N Zubir turut memberikan perhatian atas perdebatan antara Rizal Ramli dengan Mahfud MD terkait Freeport.
Inas bertutur kata, “membaca debat tentang Freeport antara Rizal Ramli dengan Mahfud MD, saya juga menerima berbagai tulisan Rizal Ramli tentang Freeport dimana Rizal Ramli mengatakan juga bahwa Kontrak Karya Freeport (tahap II) tahun 1991 cacat hukum.”
Sebab, kata Inas, ada indikasi penyogokan pejabat pemerintah Indonesia saat itu.
“Berinisial GK (Ginanjar Kartasasmita). Tapi kenapa baru sekarang dia mengatakan bahwa KK 2 Freeport tersebut cacat hukum? Padahal dia doktor ekonomi dari Universitas Boston tamatan tahun 1990 yang tentunya punya kompetensi untuk mengkritisi dan memprotes kebijakan pemerintah dan DPR sebelum KK 2 Freeport tersebut ditanda tangani pada tahun 1991,” jelas Inas.
Selain itu juga, sambung Inas, adanya indikasi penyogokan oleh Freeport kepada Ginanjar Kartasasmita seharusnya dilaporkan oleh Rizal Ramli kepada yang berwenang pada saat itu.
“Tapi kelihatan-nya Rizal Ramli sangat takut kepada rezim Soeharto pada saat itu, sehingga tidak berani melaporkan indikasi penyuapan tersebut kepada fihak yang berwenang,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, apabila benar-benar Rizal Ramli serius dengan tuduhan-nya bahwa ada indikasi penyuapan oleh Freeport kepada Ginanjar Kartasasmita, maka Rizal Ramli sebenarnya punya kesempatan untuk membongkar indikasi penyuapan tersebut untuk kemudian membatalkan KK 2 Freeport.
“Karena di era Presiden Gusdur, dia menjabat sebagai Menko Perekonomian. Apalagi menurut teori Rizal Ramli sendiri bahwa KK 2 tersebut cacat hukum dan tidak ada lagi “sanctity of contract” (kesucian kontrak) untuk mematuhi kewajiban kontrak,” kata Inas menyoal.
“Tapi sayangnya, kenapa Rizal Ramli tidak membatalkan KK 2 tersebut? Ada apakah gerangan?,” tutup Inas seolah bertanya-tanya. (tim/red/prid)
Editor: Didik H.





