IC: Kabareskrim Polri Jangan Main-Main, Stop Drama Skandal Pencucian Uang GY

Direktur Eksekutif Indonesian Club Gigih Guntoro mengungkapkan, Pengusaha Gunawan Yusuf pemilik Sugar Group lagi-lagi mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya terhadap proses penyidikan Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang dihadapinya. Permohonan itu teregistrasi Nomor: 124/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel tanggal 9 Oktober 2018.


PILIHANRAKYAT.ID, JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesian Club Gigih Guntoro mengungkapkan, Pengusaha Gunawan Yusuf pemilik Sugar Group lagi-lagi mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya terhadap proses penyidikan Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang dihadapinya. Permohonan itu teregistrasi Nomor: 124/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel tanggal 9 Oktober 2018.

Untuk diketahui, lanjutnya, Gunawan telah tiga kali mengajukan pra peradilan terhadap kasus yang dihadapinya. Sebelumnya Gunawan mencabut gugatan praperadilan pada 24 September 2018 lalu dengan register perkara 102/pid.pra/2018/PN.Jkt.Sel. Selanjutnya, Gunawan, Irwan Ang, serta PT Makindo, di hari yang sama (24/9/2018), kembali mengajukan gugatan preperadilan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dengan Nomor 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel. Praperadilan itu lalu kembali dicabutnya.

Baca Juga:

Bayangkan, kata Gigih, dalam waktu kurang dari sebulan, Gunawan sudah dua kali mengajukan gugatan lalu membatalkan sendiri  praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal statusnya baru sebatas saksi terlapor. Langkah hukum ini, tergolong tidak masuk akal. Karena menurut beberapa pakar hukum, praperadilan hanya bisa diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan dalam proses penyidikan. Sedangkan Gunawan Jusuf, belum pernah disidik. Dipanggil sebagai saksi saja belum pernah dilakukan.

“Patut diduga langkah hukum Gunawan Yusuf ini merupakan upayanya melakukan intervensi hukum melalui pendekatan kekuasaan kepada Polri. Padahal sudah jelas gugatan praperadilan yang diajukan tersebut tak memenuhi syarat dan merupakan akal-akalan,” kata Gigih dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (11/10/2018) lalu.

Gunawan, kata Gigih, diduga terlibat dalam skandal Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang melalui PT Makindo sekuritas. Berlarut-larutnya proses penanganan skandal ini terkesan penuh rekayasa, melecehkan institusi pengadilan dan seolah ingin menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan di Polri.

Baca juga  Menyongsong Indonesia Emas 2045, IMANC Gelar Kongres Nasional di Bangkalan

Sebagai catatan, katanya lagi, atraksi hukum Gunawan Yusuf itu dimulai tahun 2004 lalu, Gunawan Yusuf pernah dilaporkan mantan rekan bisnisnya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Akan tetapi kasus itu tidak berlanjut karena Polisi menganggapnya bukan sebagai tindak pidana. Polisi kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Terbitnya SP3 ini penuh kejanggalan karena dilakukan secara sepihak tanpa ada pemeriksaan terhadap Toh Kieng Siong sebagai Pelapor.

“Tidak terima dengan penghentian, Toh Keng Siong selaku mantan rekan bisnis Gunawan, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keng Siong menang, penyidikan atas Gunawan Jusuf berlanjut. Sampai pada 2013, Polisi mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, lalu menang. Kasus Gunawan Jusuf berhenti sampai di situ,” ungkapnya.

Gigih menyampaikan bahwa, Gunawan Jusuf  menjadi terlapor terkait dugaan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan laporan bekas rekan bisnisnya, Toh Keng Song. Kasus itu terjadi sejak tahun 1999 sampai 2004.

Gigih juga menuturkan, pelapor atas nama Toh Keng Siong melakukan penempatan dana ke PT Makindo milik GJ dengan total sekitar USD 126 juta. Ada sekitar USD 25 juta yang dikirim kembali ke pelapor. Pelapor hendak menarik kembali dana yang telah ditanamkan di PT Makindo. Namun Gunawan melalui mantan istrinya Claudine Jusuf menyatakan tidak pernah terjadi penempatan uang pelapor di perusahaannya.

“Arah angin kemudian berpihak pada Toh Keng Siong. Claudine Jusuf memberikan keterangan perusahaan yang dikelola mantan suaminya pernah menerima uang yang sifatnya diinvestasikan oleh Toh Keng Siong selama periode 1999 sampai 2004,” tuturnya.

“Toh Keng Song kemudian sempat dua kali mensomasi PT Makindo, Gunawan dan Claudine pada Mei 2016. Somasi pertama tak dijawab dan somasi kedua dijawab Gunawan sesuai keterangannya dalam BAP polisi dalam proses hukum sebelumnya,” imbuhnya.

Baca juga  Duetkan Prabowo-Puan: Adi Prayitno Ini Sudah Jelas

Tidak selesai disitu, kata Gigih, pada 22 Agustus 2016, pelapor membuat laporan baru dengan sangkaan penggelapan dan TPPU. Selama penyelidikan, penyidik mendapatkan fakta-fakta dokumen PT Makindo yang diterbitkan oleh Makindo dengan tanda tangan Claudine identik, serta dokumen bank transfer dari pelapor.

“Saat ini Gunawan Jusuf kembali dilaporkan oleh Toh Keng Siong dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kemampuan Gunawan Jusuf memengaruhi aparat hukum kembali diuji, dan sepertinya Gunawan Yusuf masih sakti,” katanya.

“Kasus Gunawan Yusuf terhitung memang sudah berkarat di Bareskrim Polri, sebagaimana ratusan kasus lainnya yang mangkrak dan berkarat juga, seperti kasus Kondesat yang tak kunjung dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan,” sambung Gigih.

Menurut dia, Atraksi Gunawan Yusuf selama ini hanyalah modus untuk menjatuhkan marwah penegakan hukum dan menghancurkan moral-integritas aparat penegak hukum. Bahkan sampai saat ini belum terlihat ada langkah konkrit dari Bareskrim Mabes Polri untuk memulai kembali proses penyidikan terhadap Gunawan Yusuf.

Karenanya dia menilai penegakan hukum berjalan terkesan lamban dan ada kecenderungan ketidakberanian Bareskrim Mabes Polri menyentuh Gunawan Yusuf. Patut diduga Gunawan Yusuf dan Bareskrim Mabes Polri sedang melakukan rekayasa hukum lagi agar skandal penggelapan dan Pencucian Uang berhenti ditengah jalan.

Karena itu, kata dia lagi, Kabareskrim Polri, Komjend. Arief Sulistiyanto,  jangan main-main dalam kasus TPPU yang melibatkan Gunawan Yusuf. Kasus ini kami nilai mempertaruhkan kredibilitas dan wibawa institusi Polri sebagai penegak hukum. Kasus hukum Gunawan Yusuf ini juga adalah ujian konsistensi bagi Kabareskrim Polri yang baru dilantik tersebut. “Sekali lagi, Kabareskrim Polri, jangan main-main. Segera tuntaskan seluruh kasus hukum mangkrak dan berkarat di Polri,” tandansya, tegas.

Editor: Didik Hariyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *