PILIHANRAKYAT.ID, Beberapa hari ini, kita diramaikan oleh polemik tentang sekolah lima hari yang kembali mengemuka setelah beberapa lama terbenam, pemerintah daerah yang menerapkan kebijakan 5 hari sekolah tidak serta merta memberlakukan dengan tampa pertimbangan. Upaya meningkatkan mutu pendidikan formal, penataan manajemen waktu belajar baik bagi pendidik dan peserta didik, penguatan pendidikan karakter di lingkungan sekolah adalah beberapa alasan terbentuknya sistem 5 hari sekolah. Namun disaat yang bersamaan rasa gelisah, kekhawatiran serta kekecewaan muncul dikalangan sebagian masyarakat khususnya pengelola madrasah diniyah dan TPQ, mereka khawatir penambahan jam belajar sampai sore hari akan berdampak langsung kepada menurunnya partisipasi anak-anak dalam mengaji serta mendalami ilmu keagamaan yang selama ini telah mengakar dan menjadi tradisi kuat dikalangan pedesaan.
Kekhawatiran itu tidak muncul dari sikap apriori terhadap modernitas tetapi berasal dari fakta sosial yang berlangsung dan dihadapi, saat ini pun partisipasi anak-anak terhadap lembaga non formal telah menurun meski sekolah masih 6 hari. Jauh berbeda dengan masa 80-90an dimana mengaji di TPQ adalah sebuah kesenangan dan yang asyik dikalangan mereka saat itu. Madrasah diniyah atau TPQ menjadi ruang pendidikan kedua bagi anak-anak setelah paginya bersekolah formal, mereka berbodong-bondong menuju musholla dengan memegang iqeo’ dan Al-Qur’an, untuk belajar mengaji, menghafal doa-doa harian, belajar fiqh, tauhid serta bimbingan pembentukan akhlak, tidak jarang kita sering mendengan lantunan sifat wajib bagi allah SWT dan pujian-pujian lainnya. Tradisi ini bukan sekedar rutinitas semata tetapi juga menjadi pondasi tetap pembentukan karakter religius yang telah teruji dalam lintas berbagai generasi.
Andai jam sekolah formal di perpanjang sampai sore maka secara otomatis anak anak pulang dalam keadaan yang sudah lelah, energi telah terkuras, konsentrasi telah menurun dan semangat untuk belajar diniyah pun berpotensi melemah, dan sebgaian orang tua pun juga akan merasa kasihan sehingga mendukung anak-anak untuk tidak masuk diniyah atau TPQ. Para pendidik sekolah pun tidak kalah lelahnya juga, dengan jarak yang ditempuh bisa saja pulangnya sampai petang serta kurangnya waktu bersama keluarga dihari-hari normal.
Dalam konsep agama, pendidikan bukan hanya tranfer pengetahuan kognitif semata kepada siswa, pendidikan adalah tazkiyatun nafs (penyucian jiwa) dan pembentukan karakter yang berakhlak, sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat Al-Jumu’ah ayat 2 yang berbunyi: Dialah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (As Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata” ayat ini menegaskan bahwa inti dari pendidikan adalah nilai spiritual dan moral, dan keberadaan madarasah diniyah dan TPQ telah menjadi sumber pengetahuan yang mengalir dan menjawab akan kebutuhan mendasar tersebut ditengah-tengah masyarakat.
Namun, kita harus menyadari bahwa sistem pendidikan formal menghadapi banyak problematika di era kontemporer. Karena tuntutan kurikulum, kemajuan teknologi, dan kebutuhan kompetensi abad ke-21,efeltivitas, kurikulum harus disesuaikan dengan zamannya dan lain sebagainya. Oleh karena itu, masalahnya bukanlah jumlah lima hari di sekolah atau madrasah diniyah; masalahnya adalah pengelolaan waktu dan sinergitas kebijakan. Oleh karenanya kita perlu mencari titik temu yang konstruktif antara lain:
Pertama, pemangku kebijakan membuka ruang dialog dengan para tokoh agama khususnya pengelola madrasah diniyah dan TPQ sebelum menetapkan kebijakan secara menyeluruh, pola komunkasi dari bawah-ke atas selalu dikedepankan karena pendekatan partisipatif akan melahirkan keadilan dan kontektual.
Kedua, memberkan batas maksimal jam pulang sekolah agar memberikan waktu yang cukup untuk madarasah diniyah, atau bahkan lebih jauh dapat melakukan pendekan kolaboratif antara sekolah formal dan madarasah diniyah atau TPQ, Misalnya, penguatan program keagamaan di sekolah yang melibatkan guru-guru diniyah, tanpa menghilangkan eksistensi lembaga tersebut di masyarakat. Atau sebaliknya sekolah mewajibkan siswa siswi mengikuti madrasah Diniyah atau TPQ sesuai dengan tempat tinggal masing-masing.
Ketiga, dukungan nyata penguatan kedudukan madrasah diniyah non- PDF dan TPQ yang ada dipedesaan agar tidak menjadi pendidikan non formal yang dikesampingkan baik dari pengakuan outputnya dan tenaga pendidiknya.
Dan ketika berbicara titik temu maka ini menunjukkan bahwa dua model pendidikan ini memliki peran yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan, sekolah formal membekali anak-anak dengan pengetahuan dan keterampilan dan madarasah diniyah dan TPQ membekali anak-anak iman dan akhlak, keduanya memiliki tujuan bersama yakni mengantarkan generasi kita menjadi intelektual yang religius, religius yang intelektual.
Dan akhirnya, polemik ini tidak memposisikan dirinya sebagai pertarungan antara pendidikan formal dan pendidikan agama, namun menjadi evaluasi bersama dalam membuat kebijakan yang arif, kebijakan yang arif adalah kebijakan yang berjalan bersama dengan denyut religius masyarakatnya, dan kita harus menyadari bahwa modernitas tidak harus mengorbankan tradisi baik yang ada dimasyarakat. Sebagaimana maqolah “”Al-muhafadhotu ‘ala qodimis sholih wal akhdzu bil jadidil ashlah” (Memelihara tradisi lama yang baik dan mengambil (atau melakukan inovasi dengan) hal-hal baru yang lebih baik”.)
*Ach Jalaluddin Ar-Rumi
pengajar TPQ diDesa




