PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memandang pasar karbon sebagai instrumen strategis untuk mendanai konservasi dan mendorong pembangunan berkelanjutan. Untuk itu, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025…
Perpres 110/2025
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
