PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Sebanyak 1.251 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dijatuhi sanksi oleh Badan Gizi Nasional hingga Maret 2026.
Penindakan tersebut dilakukan setelah ditemukan berbagai pelanggaran terhadap standar operasional yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan program nasional tersebut.
Data menunjukkan, sebagian besar pelanggaran berujung pada penghentian operasional. Sebanyak 1.030 SPPG dinyatakan dihentikan karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, sanksi administratif juga diberikan kepada sejumlah penyelenggara. Sebanyak 210 SPPG menerima surat peringatan pertama (SP-1), dan 11 SPPG dikenai surat peringatan kedua (SP-2).
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga kualitas layanan, terutama dalam aspek kebersihan, keamanan pangan, dan distribusi makanan kepada penerima manfaat.
Dari sisi sebaran wilayah, pelanggaran paling banyak ditemukan di Pulau Jawa dengan jumlah 674 SPPG. Disusul wilayah Sumatera sebanyak 446 SPPG, serta Indonesia bagian tengah dan timur sebanyak 131 SPPG.
Pemerintah menegaskan pengawasan akan terus diperketat agar program MBG berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.




