Daerah  

DPC K-Sarbumusi Probolinggo Kecam Upah Murah PT Klaseman: “Ini Bentuk Perbudakan Modern”

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Kabupaten Probolinggo mengecam sistem pengupahan di PT Klaseman, perusahaan pengolahan kayu yang berlokasi di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan. Mereka menilai perusahaan menabrak Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Ketua DPC K-Sarbumusi Probolinggo, Babul Arifandhie menyatakan upah yang dibayarkan perusahaan tidak memenuhi standar minimum yang ditetapkan pemerintah. Hak-hak dasar pekerja menurutnya tidak terpenuhi, mulai dari upah layak hingga jaminan sosial.

“Setiap pekerja berhak mendapatkan penghasilan layak dan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral, serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia,” kata Babul, Minggu, 26 Oktober 2025.

Ia menambahkan, kondisi pekerja memprihatinkan. Mayoritas buruh disebut bekerja tanpa BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan fasilitas dasar seperti air minum dianggap tidak manusiawi.

Baca juga  HUT Bhayangkara ke-79, Garda Bangsa Probolinggo Apresiasi Kinerja Polri Jaga Keamanan dan Demokrasi

“Air minumnya cuma air tong yang sudah kotor. Dengan beban kerja wajib seperti itu, ini bentuk perbudakan modern,” ujarnya.

Desak Pemerintah Turun Tangan

Babul mempertanyakan langkah pemerintah daerah dan DPRD. Menurutnya, sudah pernah ada inspeksi mendadak ke lokasi, tetapi tidak menghasilkan perubahan berarti.

“Masak negara kalah dengan sekelompok orang,” ucapnya.

Upah Jauh di Bawah UMK

Keluhan juga datang dari para pekerja sendiri. Salah satu buruh berinisial F-A menyebut sebagian besar pekerja berstatus harian lepas tanpa proses rekrutmen formal. Sistem penggajian dibagi berdasarkan masa kerja.

Baca juga  Sequis Life Luncurkan Produk Asuransi Dwiguna Future Saver

Pekerja yang belum genap lima tahun mendapat Rp58 ribu per hari. Mereka yang bekerja lebih dari lima tahun menerima Rp73 ribu. Sedangkan buruh senior yang sudah bekerja lebih dari sepuluh tahun digaji Rp84 ribu per hari.

Jika dihitung bekerja 30 hari penuh, buruh senior hanya membawa pulang sekitar Rp2.520.000 per bulan. Jumlah itu masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo yang saat ini sebesar Rp2.989.407.

“Kami bekerja berdasarkan kesepakatan kerja bersama dengan status harian. Tapi dalam penyusunannya kami tidak dilibatkan, langsung diminta tanda tangan,” ucap F-A.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait tudingan buruh dan serikat pekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *