PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat dengar pendapat pada Rabu, 10 September 2025, terkait penerbitan sertifikat tanah di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Probolinggo pada tahun 2023, namun kini dipersoalkan oleh ahli waris, Wage.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Isah Junaidah. Dalam forum tersebut, Rohim hadir sebagai pendamping ahli waris. Ia menilai penerbitan sertifikat oleh pihak Pertanahan tidak sah, sebab tanah tersebut sudah dimiliki keluarga Wage sejak zaman kolonial. “Dasar kepemilikan tanah itu jelas, ada surat-surat peninggalan lama yang masih kami pegang,” ujar Rohim.
Pihak BPN Kota Probolinggo memberikan klarifikasi berbeda. Kepala BPN menegaskan bahwa lembaganya hanya berperan sebagai instansi administrasi yang menerbitkan sertifikat sepanjang syarat yang diajukan pemohon lengkap. “Semua prosedur dan persyaratan yang masuk sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Komisi I DPRD Kota Probolinggo menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini dengan menimbang bukti-bukti kepemilikan lama serta aturan pertanahan yang berlaku. Rapat dengar pendapat ini diharapkan menjadi jalan mediasi antara warga dan instansi terkait untuk mencari solusi yang berkeadilan.




