Daerah  

RDP Komisi I: BPN Klaim Sertifikat Tanah Jati 2023 Sesuai Aturan, Ahli Waris Wage Protes

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu, 10 September 2025, terkait penerbitan sertifikat tanah di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan. Sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Probolinggo pada tahun 2023 itu dipersoalkan oleh keluarga almarhum Wage sebagai ahli waris pemilik tanah.

Dalam forum yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD, Isah Junaidah, Kepala BPN Kota Probolinggo menegaskan bahwa penerbitan sertifikat telah sesuai prosedur. “Kami hanya menjalankan fungsi administrasi. Sertifikat diterbitkan setelah semua syarat dan dokumen yang diminta lengkap. Tidak ada proses yang menyalahi aturan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum sertifikat diterbitkan pihaknya juga melakukan kroscek ke masyarakat yang berbatasan dengan tanah tersebut. Pada saat itu tidak ada protes, bahkan lurah setempat turut mengamini proses penerbitan. “Kami memastikan dulu kondisi lapangan. Karena tidak ada keberatan dan pihak kelurahan menguatkan, maka sertifikat kami terbitkan,” katanya.

Baca juga  726 Siswa SD di Gunung Kidul Terima SK PIP, Kaisar Abu Hanifah Janji Perjuangkan Akses Pendidikan Merata

Namun, keluarga Wage melalui pendampingnya, Rohim, menyatakan keberatan. Mereka menilai tanah itu sudah dimiliki secara turun-temurun sejak zaman kolonial dan bahkan telah melayangkan surat protes ke Kementerian ATR/BPN di pusat. Rohim menduga ada praktik mafia tanah dalam kasus ini, karena akta jual beli yang menjadi dasar penerbitan sertifikat bukan berasal dari ahli waris, melainkan dari pihak lain yang tidak memiliki hubungan keluarga langsung.

Baca juga  Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo Tetapkan Raperda Non APBD, Hasil Evaluasi Gubernur Jatim

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Kota Probolinggo menegaskan lembaganya hanya memiliki kewenangan membekukan sertifikat, sementara pembatalan atau pencabutan harus melalui pengadilan. “Kami sudah menyampaikan kepada pihak ahli waris melalui Bapak Rohim untuk menempuh jalur hukum bila merasa dirugikan,” ucapnya.

RDP ini menjadi ruang bagi DPRD untuk menampung aspirasi kedua belah pihak. Komisi I menyatakan akan mengkaji lebih lanjut bukti kepemilikan lama dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *