Fadli Zon Kembali Membahas Ibu Kota, Fadli Zon; Saya Setuju Dengan Perkataan Rocky Gerung

Fadli Zon (foto: netralnews)
Fadli Zon (foto: netralnews)

PILIHANRAKYAT.ID,Jakarta-Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon Kembali mengomentari perpindahan Ibu Kota yang dipindahkan oleh Presiden Joko Widodo. Tak hanya itu, Fadli Zon juga menduga rencana pemindahan Ibu Kota negara yang dicanangkan Presiden Joko Widodo bakal bernasib sama seperti mobil nasional Esemka.

“Saya termasuk yang mengatakan kalau (target) 2023-2024, sama seperti Esemka. Karena Esemka itu kalau kata Rocky Gerung sebuah kausa prima, jadi ini akan kurang lebih bernasib sama,” kata Fadli dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/9).

Fadli menilai rencana pemindahan ibu kota terburu-buru dan tidak matang. Sebab, hingga saat ini belum ada dokumen resmi yang diajukan Pemerintah ke DPR untuk dikaji.

Perpindahan Ibu Kota harus betul-betul dipersiapkan jauh-jauh hari sebelum penetapan dilakukan. Sebab, urusan administrasi masyarakat tentu juga difikirkan. Agar masyarakat bisa merasakan kenyamanan yang sejahtera.

Baca juga  100 Hari Kerja Gus Haris-Ra Fahmi: Luncurkan Sae Law Care hingga Desa Tematik untuk Probolinggo Lebih Maju

Fadli juga mempertanyakan urgensi pemindahan Ibu Kota negara. Ia menyebut hal yang penting diselesaikan terlebih dulu seharusnya tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, defisit transaksi berjalan, dan masalah konflik Papua.

Ia juga mempertanyakan sumber dana Rp.466 triliun untuk mega proyek tersebut. Sebab, belum ada rincian yang dipaparkan.

“Saya khawatir sebuah pretext. Dalih ketidakmampuan mengatasi persoalan yang ada,” ujar dia.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga mengingatkan rencana Jokowi bakal terhambat beberapa regulasi. Setidaknya ada lima undang-undang yang harus direvisi.

Sangat relevan ketika presiden ada UUD yang harus direvisi oleh Presiden Jokowi. Karena undang-undang itu meliputi, lanjutnya Fadli, merevisi UU No.29 Tahun 2007 tentang Ibu Kota Negara, UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda, dan UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca juga  Musrenbang RKPD 2027 Probolinggo: Infrastruktur dan Kemiskinan Jadi Sorotan

Pemindahan ibu kota negara ini out of the blue, tiba-tiba bicara ibu kota negara. Ini menurut saya tentu harus ada hak partisipasi publik, untuk didengarkan aspirasi-aspirasinya. Bagaimana hak partisipasi publik, atau hanya keinginan presiden?” ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berencana memindahan dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Jokowi mengatakan ibu kota baru bakal berada di sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Alokasi anggaran untuk memuluskan rencana itu yakni mencapai Rp466 triliun. Pemerintah mengatakan anggaran itu akan berasal dari kerja sama dengan pihak swasta. Bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). (Rifa’i/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *