PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Guru adalah ujung tombak pendidikan. Mereka yang berdiri di depan kelas, memikul beban mencerdaskan anak bangsa, justru sering menjadi pihak yang paling diabaikan. Ironisnya, ribuan guru honorer di Indonesia masih menerima gaji di bawah Rp1 juta per bulan—angka yang bahkan tak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, apalagi layak disebut “penghargaan”.
Ini bukan sekadar masalah anggaran. Ini masalah konstitusi. UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) jelas memerintahkan negara membiayai pendidikan dan mengalokasikan minimal 20% APBN/APBD untuk itu. UU Nomor 14 Tahun 2005 pun menegaskan, guru berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. Gaji guru adalah tanggung jawab negara, bukan beban yang boleh dilemparkan ke pundak masyarakat.
Ketika Menteri Keuangan bertanya, “Apakah semua harus dari uang negara, atau ada partisipasi masyarakat?”, sesungguhnya pertanyaan itu telah memutar balik logika bernegara. Pendidikan bukan proyek sukarela, tapi amanat konstitusi. Memenuhi gaji guru bukan kemurahan hati pemerintah, melainkan kewajiban mutlak yang tak bisa ditawar.
Menolak menanggung penuh gaji guru berarti melanggar konstitusi, mengkhianati janji kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan membiarkan kesenjangan kualitas pendidikan antarwilayah semakin menganga. Lebih dari itu, hal ini mengirim pesan buruk: bahwa negara rela mengorbankan masa depan generasinya demi alasan fiskal.
Mari kita jujur: bukan guru yang membebani negara, melainkan negara yang selama ini membebani guru dengan pengabaian. Jika negara terus bersikap seperti ini, Indonesia Emas akan tinggal jargon kosong, dan sejarah akan mencatat bahwa kegagalan itu bermula dari ketidakpedulian terhadap mereka yang seharusnya menjadi garda terdepan peradaban.
Misbahul Ulum
(Korsu Pendidikan Aliansi BEM Probolinggo Raya)




