Daerah  

Kejari Probolinggo Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Lampu Hias Kota

PILIAHNRAKYAT.ID, Probolinggo-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan lampu hias yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Penyelidikan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Kepala Kejari Kota Probolinggo menyampaikan, dugaan pelanggaran mencakup ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis dalam kontrak dengan kondisi barang yang terpasang di lapangan. Selain itu, penyidik juga menemukan potensi penggelembungan anggaran yang diduga merugikan keuangan negara.

Dalam proses penyidikan, Kejari telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pihak pelaksana proyek hingga pejabat terkait di lingkungan DLH. Sejumlah dokumen pengadaan, termasuk kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), turut diamankan untuk pendalaman perkara.

Baca juga  Xiaomi 17 Ultra Mengintip Pasar, Kamera Leica dan Baterai Jumbo Jadi Andalan

Penyidik juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini dan melakukan penahanan terhadap salah satu pihak yang diduga berperan penting dalam pelaksanaan proyek. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Modus yang disinyalir digunakan dalam perkara ini adalah pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi, namun tetap dibayarkan penuh sesuai nilai kontrak. Lampu hias yang terpasang di sejumlah titik kota disebut memiliki kualitas di bawah standar yang telah ditetapkan.

Baca juga  Alis Poker Berkomitmen Tetap Membantu Masyarakat

Kejari Probolinggo menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk penelusuran aliran dana proyek. Aparat penegak hukum membuka peluang adanya tersangka lain seiring pendalaman peran masing-masing pihak yang terlibat.

Sementara itu, Pemerintah Kota Probolinggo menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Pemkot menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *