PILIHANRAKYAT.ID,Jakarta-Paham radikalisme seperti rumput liar di negeri ini, walaupun HTI sebagai organisasi yang berpaham khilafah sudah dilarang di Indonesia tapi masih saja ideologi ini masih dapat ditemukan baik secara individu maupun kelompok kecil.
Maraknya paham radikalisme direspon oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Dia menegaskan lagi perihal definisi dari radikalisme.
Menurut Mahfud, radikalisme merupakan yang ingin mengubah sistem di luar yang sudah disepakati.
“Radikalisme juga menganggap yang selain kelompoknya adalah musuh,” kata Hamfud alam sebuah wawancara dengan tim Fakta TV One, Senin (27/8/2019).
Mahfud MD yang juga menjabat Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan itu menyebut “pemahaman seperti itu justru yang membuat banyak pihak bertengkar, terutama di kalangan bawah alias akar rumput”.tambah Mahfud MD
Paham radikalisme merupakan paham yang membenarkan dirinya sendiri, mereka menganggap kelompok yang lain salah
“Radikalisme itu yang umum adalah suatu gerakan yang ingin mengubah sistem berdasarkan dananya sendiri yang lain dari yang sudah disepakati dan orang yang berbeda itu dianggap musuh,” ungkapnya
Dengan seperti itu, sering membuat pertengkaran di masyarakat umum
“Oleh sebab itu, ditingkat akar rumput sering menimbulkan keributan-keributan,” imbuh Pakar hukum dan tata negara ini.
Mahfud MD memberikan contoh seperti apa gerakan radikal yang ingin mengubah ideologi itu.
“Misalnya apa, mengubah ideologi lain itu, misalnya jelas-jelas mengatakan kami harus ganti Negara Pancasila ini menjadi transnasional ‘khilafah’,” ujar Mahfud MD sambil menyimbolkan tanda kutip saat menyebut khilafah.
“Iya kan itu diumumkan di Muktamar Internasional di Jakarta, masih ada rekamananya.”
“Lalu ada yang pidato, kita tolak demokrasi, demokrasi itu thoghut, yang ambil keputusan bukan rakyat, harus ulama. Menurut saya itu radikal,” imbuh Mahfud MD. (Cipto/PR.ID)




