News  

Menkeu Purbaya Soroti Rp 6,8 Triliun “Tersimpan” di Bank, Pemprov Jatim Buka-Suara

PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keprihatinannya atas kondisi pemerintah daerah yang dilaporkan memiliki dana besar tersimpan di perbankan, bukan langsung direalisasikan untuk belanja publik. Menurut data Bank Indonesia (BI) yang dikutip oleh Kemenkeu, per 15 Oktober 2025 terdapat sejumlah besar dana daerah yang masih mengendap — salah satunya di Provinsi Jawa Timur sebesar sekitar Rp 6,8 triliun.

Kepala daerah di Jatim, melalui Sekretaris Daerah, Adhy Karyono, menanggapi dengan menjelaskan bahwa dana tersebut bukan dana “nganggur”, melainkan merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah: dari angka Rp 6,8 triliun tersebut, sekitar Rp 4,6 triliun berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD 2024 yang belum bisa digunakan karena belum ada payung hukum dan evaluasi.

Adhy Karyono menambahkan bahwa sebagian dana — sekitar Rp 3,6 triliun — disimpan dalam bentuk deposito di bank daerah untuk menjaga produktivitas dana hingga bisa digunakan. Ia menegaskan bahwa mekanisme ini bukanlah pertanda birokrasi lamban, melainkan bagian dari sistem penganggaran daerah yang berbeda dengan APBN.

Baca juga  1.380 Sak Semen Untuk Penduduk Terdampak Semeru

Menkeu Purbaya sendiri menegaskan bahwa dana di bank seharusnya segera diputar menjadi belanja yang produktif dan tidak hanya menunggu akhir tahun. “Sudah tersedia, jangan dijemput di akhir,” demikian salah satu pernyataannya yang dilansir media. Ia menyebut bahwa data BI mencatat total dana pemda yang “mengendap” hingga mencapai sekitar Rp 234 triliun pada akhir September 2025.

Baca juga  BBMKG Denpasar Imbau Waspadai Angin Kencang dan Gelombang Tinggi di Perairan Bali 29 Juni–2 Juli 2025

Dalam konteks ini, sorotan terhadap Pemprov Jatim muncul sebagai bagian dari pengawasan nasional terhadap pengelolaan keuangan daerah. Pengamat menilai bahwa meski ada argumentasi teknis dari pemerintah daerah bahwa dana menunggu tahapan legal, nyatanya semakin besar dan semakin lama dana terparkir, maka potensi dampak terhadap percepatan pembangunan dan stimulasi ekonomi daerah makin nyata.

Catatan penting untuk ke depan:

Pemerintah daerah seperti Jatim perlu mempercepat penyelesaian payung hukum (Perubahan APBD) agar SiLPA dapat segera digunakan.

Transparansi alokasi dan realisasi dana yang tersimpan harus ditingkatkan agar persepsi publik tidak negatif.

Pemerintah pusat, melalui Kemenkeu dan BI, akan terus memonitor dan menekan keterlambatan realisasi anggaran daerah untuk memastikan keuangan negara lebih efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *