PILIHANRAKYAT. ID, Probolinggo-Nahdlatul Ulama (NU) siap menerjunkan Banser (Barisan Ansor Serba Guna) untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Probolinggo yang sangat mengkhawatirkan. Sebab pemerintah daerah dan kepolisian dianggap lamban dalam penegakan hukum.
“Kalau aparat mengaku kekurangan tenaga, kami punya Banser dan Ansor. Insya Allah kalau mereka diajak turun, siap. Tapi tentu, pelaksanaan tindakan tetap menjadi ranah kepolisian,” ujar Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo, KH. Abdul Hamid, Rabu (7/5/2025).
Kiai Hamid mengatakan ketegasan itu, ia sampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo di gedung dewan, sejumlah tokoh agama, aparat penegak hukum, dan pejabat daerah. Ia dengan lantang mendesak tindakan tegas terhadap peredaran miras yang kini bahkan telah menyasar kalangan pelajar.
“Kami siap mendukung aparat, jika ingin bergerak bersama memberantas miras. Kami punya kader hingga tingkat desa yang siap untuk amar ma’ruf nahi munkar. Ansor-Banser siap digerakkan,” tegas Kiai Hamid.
Senada, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Kraksaan, H. Achmad Muzammil, menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia menyebut insiden ini sebagai alarm keras tentang bahaya miras di tengah masyarakat. Apalagi belum lama ini, masyarakat dikejutkan dengan kejadian di Gelora Merdeka, yang disusul kasus yang lebih parah. Dua nyawa melayang akibat pesta miras, dan itu terjadi di rumah seorang pejabat desa.
“Ini sangat memprihatinkan, pentingnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, tidak hanya terhadap para pelaku di lapangan, tetapi juga untuk membongkar jaringan distribusi miras hingga ke akarnya. Ini bukan hanya pelanggaran sosial, tapi ancaman terhadap kehidupan masyarakat,” sambungnya.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menyatakan bahwa situasi sudah sangat genting hingga tokoh-tokoh agama menawarkan pasukan Banser untuk turun langsung.
“Kalau Ketua PCNU sampai turun tangan, berarti kondisi di lapangan sudah sangat parah. Pemerintah daerah dan aparat hukum harus bersikap. Jangan beri ruang sedikit pun,” tegasnya.
Muchlis juga menyinggung insiden di Desa Temenggungan yang diduga terkait miras oplosan. “Aturan jelas. Sejak 2019, tidak ada izin tata niaga miras dikeluarkan. Kalau sudah oplosan, bisa dikenai pasal pidana berdasarkan UU Pangan dan Perlindungan Konsumen, ancamannya 15 tahun penjara,” tegasnya.
Komisi I DPRD akan terus mengawal persoalan ini. Jika tak ada tindakan nyata, mereka siap mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Miras. “Kami tidak bisa diam jika keadilan untuk masyarakat tidak ditegakkan,” tegas Muchlis.
RDP ini menjadi titik awal perlawanan terbuka terhadap peredaran miras di Kabupaten Probolinggo. Semua pihak dari ulama hingga legislatif kini menunggu bukti nyata dari penegak hukum dan pemerintah daerah untuk bertindak. Jika tidak, kekhawatiran akan menjadi gerakan sosial yang lebih besar.




