PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Sengketa tanah di Dusun Patemon, Desa Alas Pandan, Kecamatan Pakuniran, akan memasuki babak akhir. Pengadilan telah mengeluarkan surat perintah eksekusi pada 18 September 2025. Pelaksanaan eksekusi dijadwalkan berlangsung Kamis, 25 September.
Perkara ini bermula pada 2008 dan diputus Mahkamah Agung pada 2012 dengan kemenangan di pihak penggugat. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, pihak tergugat, SF, masih mengklaim sebagai pemilik sah lahan dengan dasar sertifikat tanah yang terbit pada 2020. Dokumen tersebut dinilai tak bisa membatalkan amar putusan pengadilan.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menegaskan eksekusi harus dilakukan sesuai aturan. Ia meminta agar proses hukum tidak mengorbankan hak warga di luar objek perkara.
“Perkara ini sudah inkrah, semua pihak mestinya menghormati putusan. Tetapi DPRD punya tanggung jawab mengawal agar pelaksanaan eksekusi tidak melanggar hak-hak warga lain,” ujar Muchlis, Selasa, 23 September 2025.
Muchlis menegaskan, keberadaan DPRD bukan untuk mengintervensi proses hukum. Namun, lembaga legislatif, kata dia, perlu memastikan eksekusi berlangsung tertib dan adil.
“Kami ingin memastikan hukum ditegakkan tanpa menimbulkan keresahan. Eksekusi sah dijalankan, tapi jangan sampai ada warga yang menjadi korban di luar perkara,” katanya.
DPRD berharap kehadiran aparat dan pihak terkait mampu menjaga ketertiban. Eksekusi tanah Alas Pandan diharapkan berlangsung damai dan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar.




