PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Pemerintah Kota Probolinggo memperbolehkan warung, kafe, restoran, dan rumah makan tetap beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.13/720/425.002/2026 tentang Ketentuan Operasional Usaha pada Bulan Ramadan dan Malam Hari Raya Idul Fitri.
Surat edaran itu diterbitkan untuk menjaga keseimbangan antara perputaran ekonomi daerah dan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. Pemerintah daerah menilai aktivitas ekonomi tetap perlu berjalan, namun dengan tetap memperhatikan norma dan toleransi di tengah masyarakat.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Rey Suwigtyo, menyatakan aturan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan ketertiban umum selama Ramadan. Ia menegaskan para pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam surat edaran tersebut.
Dalam aturan itu disebutkan, usaha makanan dan minuman yang buka pada siang hari dianjurkan memasang tirai atau penutup agar aktivitas di dalam tidak terlihat secara terbuka dari luar. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap warga yang menjalankan ibadah puasa.
Selain itu, usaha yang menyediakan layanan sahur diperbolehkan beroperasi mulai pukul 02.00 hingga 04.00 WIB. Pemerintah juga mengatur jam operasional sejumlah usaha hiburan agar tidak mengganggu suasana ibadah Ramadan.
Beberapa jenis usaha hiburan seperti biliar dan bioskop tetap diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan tertentu, termasuk pengaturan jam buka dan volume suara untuk kegiatan musik langsung. Ketentuan tersebut bertujuan menjaga situasi tetap kondusif selama bulan suci.
Pemerintah Kota Probolinggo berharap para pelaku usaha mematuhi aturan tersebut demi menjaga ketertiban dan toleransi antarwarga. Sosialisasi surat edaran ini telah dilakukan kepada pelaku usaha dan masyarakat melalui berbagai saluran resmi pemerintah daerah.




