PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Pengadilan Negeri Kraksaan mengungkap alasan dimajukannya jadwal sidang putusan perkara pembacokan yang terjadi dalam Pawai Budaya Desa Kedung Supit, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Probolinggo, Kamis (2/4/2026).
Pejabat Pengadilan Negeri Kraksaan, Nyoman Sudarsana, mengatakan perubahan jadwal dilakukan karena adanya agenda mendadak yang harus dihadiri pimpinan pengadilan di Surabaya.
“Pimpinan kami dipanggil mendadak ke Surabaya pukul 12.00, sehingga sidang putusan dimajukan menjadi pukul 10.15,” ujar Nyoman.
Menurut dia, percepatan jadwal sidang merupakan keputusan internal untuk menyesuaikan dengan agenda pimpinan. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kewajiban dalam prosedur operasional standar (SOP) untuk memberitahukan perubahan jadwal kepada pihak korban.
“Tidak ada SOP kami yang mengharuskan penyampaian melalui surat pemberitahuan kepada pihak korban,” kata dia.
Sidang tersebut tetap digelar dan menghasilkan vonis 9 tahun penjara terhadap terdakwa Dani. Putusan itu kemudian disampaikan oleh Taufiq dari pihak kejaksaan kepada keluarga korban.
Namun, dimajukannya jadwal sidang tanpa pemberitahuan lebih dulu memicu kekecewaan dari pihak keluarga korban. Mereka menilai tidak dilibatkannya keluarga dalam pembacaan putusan sebagai bentuk ketidakadilan.
Ketegangan sempat terjadi di area pengadilan setelah keluarga korban mengetahui hasil sidang. Situasi juga dipicu oleh sikap terdakwa yang disebut masih melontarkan provokasi dari dalam ruang tahanan.
Meski demikian, pihak pengadilan menegaskan bahwa seluruh proses persidangan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.




