PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Aksi pendudukan Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Probolinggo oleh koalisi aktivis lingkungan berakhir pada Kamis sore, 2 April 2026. Massa membongkar tenda setelah kepolisian menyatakan komitmen untuk menindak tegas praktik tambang ilegal di wilayah hukum mereka.
Pelapor kasus, Abu Nasim, berharap komitmen kepolisian tidak berhenti pada pernyataan. Ia mendesak adanya langkah konkret dalam waktu dekat.
“Minggu depan harus ada kejelasan, apakah akan merilis tersangka atau menghentikan kegiatan tambang ilegal di wilayah hukum mereka,” kata Abu Nasim.
Aksi bertajuk “Kemah Aktivis Lingkungan” itu merupakan akumulasi kekecewaan masyarakat atas lambannya penanganan laporan dugaan tambang Galian C ilegal sejak 2022 hingga 2024, khususnya di Desa Boto dan Desa Patalan. Sejumlah tokoh pergerakan lokal turut hadir dalam aksi dan audiensi dengan kepolisian.
Pembina Sae Patennang, Syarful Anam, menyatakan bahwa selama ini penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan dinilai tidak memberikan efek jera. Karena itu, para aktivis memilih mendirikan tenda di depan Mapolresta hingga tuntutan mereka direspons.
“Kami meminta kepolisian segera merilis nama-nama pelaku kejahatan lingkungan, termasuk yang terlibat dalam praktik illegal mining. Tidak boleh ada pembiaran, termasuk terhadap korporasi,” ujar Syarful usai audiensi.
Ia juga menyinggung dampak ekologis yang mulai dirasakan masyarakat. Menurut dia, banjir yang sempat melanda sejumlah wilayah seperti Sumberasih dan Dringu merupakan akibat rusaknya fungsi kawasan hutan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Probolinggo, Ajun Komisaris Polisi Zainal Arifin, menyatakan pihaknya telah memahami pokok persoalan yang disampaikan massa. Ia memastikan kepolisian akan mengambil langkah konkret.
“Kami berkomitmen penuh dalam penegakan hukum sesuai tuntutan yang disampaikan. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran, baik oleh individu maupun korporasi,” kata Zainal.
Ia menambahkan, proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi. Kepolisian juga membuka ruang pengawasan publik terhadap jalannya proses tersebut.
Walikota LSM LIRA Probolinggo, Louis Hariyona, menyatakan pihaknya menghargai komitmen kepolisian. Ia memastikan massa akan memberi waktu kepada aparat untuk menindaklanjuti hasil audiensi.
“Kami membongkar tenda dan memberikan ruang bagi kepolisian untuk bekerja menuntaskan kasus ini dalam beberapa hari ke depan,” ujarnya.
Aksi ditutup dengan prosesi tabur bunga dan doa bersama sebagai simbol duka atas kerusakan lingkungan. Massa kemudian membubarkan diri secara tertib.




