Daerah  

Polres Lumajang Ringkus Dua Pencuri Meteran Air, Dua Lainnya Buron

PILIHANRAKYAT.ID, Lumajang-Jajaran Resmob Polres Lumajang menangkap dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian meteran air milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mahameru. Penangkapan berlangsung pada Selasa malam, 29 Juli 2025, setelah polisi menelusuri laporan kehilangan yang terus meningkat sejak April lalu.

Kedua pelaku berinisial BS (48), warga Kelurahan Citrodiwangsan, dan JP (40), warga Desa Sukosari, Kecamatan Jatiroto. Polisi lebih dulu meringkus BS di kawasan Alun-Alun Lumajang sekitar pukul 21.00 WIB. Beberapa jam kemudian, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap JP di rumahnya.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Alex, Selasa (19/8/2025).

Baca juga  DPC PDIP Purbalingga Usulkan Puan Jadi Capres 2024

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan pencurian meteran air di enam lokasi berbeda, mulai Desa Petahunan di Kecamatan Sumbersuko hingga Desa Pulo di Kecamatan Tempeh. Polisi mencatat sedikitnya 91 unit meteran air raib, dengan kerugian mencapai Rp32,7 juta.

BS disebut kerap beraksi sendirian, sementara JP bersama seorang rekannya berinisial NR yang kini buron. Ada satu pelaku lain yang identitasnya masih ditelusuri.

Baca juga  Truk Tangki Muatan Pupuk Cair Terguling di Persawahan Probolinggo, Sopir Tewas

Barang bukti yang disita meliputi dua unit sepeda motor, peralatan bengkel seperti engkol inggris, obeng, tang, sebatang besi, dua bilah pisau belati, serta lima meteran air yang tertinggal di lokasi kejadian.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Sementara itu, Polres Lumajang masih memburu NR dan seorang pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang. “Kami imbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan para pelaku,” ujar penyidik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *