PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Suara mahasiswa yang selama ini gelisahkan terkait peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sudah di katakan oleh Presiden Joko Widodo tidak akan menerbitkan (Perppu).
Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi. “Kita melihat, masih ada proses uji materi diMK. Kita harus hargai proses seperti itu,” kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Apa yang melatari sehingga Jokowi tidak mengeluarkan Perppu? Semua itu sudah sangat jelas bahwa hari ini, Perppu itu menjadi penentu atas kegelisahan yang selama ini mahasiswa suarakan. Malah, Jokowi sudah memastikan tidak akan mengeluatkannya.
Sebelumnya, UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK. Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi. Dan dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan, mempertimbangkan untuk menerbitkanPerppu KPK. Hal itu disampaikan Jokowi usai aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK. Namun, belakangan rencana penerbitan Perppu itu mendapat penolakan dari parpol pendukung Jokowi-Ma’ruf.
Selanjutnya, setiap kali ditanya soal perkembangan Perppu, Jokowi selalu bungkam. Baru hari ini Jokowi memberi kepastian ia tidak akan menerbitkan Perppu. (Rifa’i/PR.ID)




