PILIHANRAKYAT.ID, JAKARTA – Tim Khusus Pemantapan Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin (TPP DOA) melaporkan Riski Fanandes ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penghinaan terhadap Calon Wakil Presiden (Cawapares) Nomor Urut 01, K.H Ma’ruf Amin.
Beberapa hari lalu beredar di media sosial video K.H Ma’ruf Amin menggunakan topi sinterklas. Video tersebut, diduga dibuat dan disebarkan oleh Riski Fanandes.
TPP DOA didampingi Kordinator Tim Relawan Bersatu (TRB), H. Ayep Zaki yang bertindak selaku saksi pelapor.
Simak: Soal Swasembada Pangan, Ayep Zaki: Kembali ke Orba Sama Dengan Bunuh Diri
Menurut Ayep, Riski sudah melakukan tindakan yang tidak sopan, dan menghina Kiai Ma’ruf.
“Tindakan itu sudah sangat kurang ajar dan tidak sopan, sebuah tindakan yang amat tidak terpuji dilakukan oleh saudara Riski, yaitu menghina K.H Ma’ruf,” ujar Ayep Zaki di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat (28/12/12).
Pasal yang dituduhkan kepada Riski adalah Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35 Undang-undang Nomor 27 tahun 2017 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Ini Pesan Kiai Ma’ruf Kepada Relawan yang Akan Memenangkannya
Berikuti bukti Surat Tanda Terima Laporan dari Bareskim Polri:
Editor: Didik H.






