Daerah  

Warga Probolinggo Desak Polisi Tegas Tangani Debt Collector

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Polemik penagihan kendaraan oleh debt collector (DC) kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Isu ini mengemuka setelah video cekcok hingga adu jotos antara warga dan oknum DC pada 13 Februari 2026 viral di media sosial. Peristiwa itu memicu reaksi berbagai elemen masyarakat.

Pada Selasa, 25 Februari 2026, Laskar Jogo Probolinggo yang dipimpin Mustofa atau akrab disapa Bib Mus menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo. Forum tersebut turut menghadirkan sejumlah korban penarikan kendaraan, tim hukum, serta ratusan massa yang menyuarakan penolakan terhadap praktik DC yang dinilai meresahkan.

Dalam forum itu, sejumlah warga secara terbuka menyampaikan keluhan dan kekecewaan mereka. Salah satu korban menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan ketegasan dalam memproses oknum debt collector yang diduga melanggar aturan saat melakukan penarikan kendaraan.

Baca juga  DPD KNTI Tanjung Balai Imam Azhari Apresiasi Langkah PLT Walikota Tanjung Balai

Anggota Komisi I, Muchlis, saat membuka forum menegaskan bahwa RDP tersebut bukan untuk menyalahkan pihak tertentu. “Forum ini bukan untuk menyalahkan siapa-siapa, tetapi Komisi I hadir sebagai jembatan atas persoalan yang terjadi di masyarakat,” ujarnya.

Bib Mus juga menyoroti pentingnya kejelasan aturan dan penegakan hukum agar tidak terjadi keresahan berkepanjangan. Ia meminta kepolisian bersikap tegas demi menjaga situasi tetap kondusif. “Kami tidak ingin masyarakat sampai main hakim sendiri. Itu tidak etis dan bukan yang kami harapkan,” katanya.

Baca juga  Pesisir Probolinggo Waspada Banjir Rob 2–9 Desember, BPBD–BMKG Keluarkan Imbauan

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, perwakilan Polres Probolinggo menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan dalam proses penagihan tidak dibenarkan. Baik debt collector resmi maupun tidak resmi tetap harus tunduk pada hukum yang berlaku.

Sementara itu, Aris Pramono selaku Wakil Manajer Mandiri Finance menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan memiliki prosedur ketat dalam proses penarikan unit dan tidak membenarkan tindakan di luar ketentuan. Forum RDP itu pun ditutup dengan dorongan agar aparat dan perusahaan pembiayaan meningkatkan pengawasan guna mencegah konflik serupa terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *