Sidang yang digelar di Tokyo Prince Hotel ini dihadiri oleh 47 negara anggota AALCO dan dua negara observer, serta beberapa organisasi International. AALCO sendiri dibentuk pada tahun 1956 setelah Konfetensi Asia Afrika tahun 1955 di Bandung, Indonesia. Indonesia merupakan salah satu negara yang memprakarsai berdirinya AALCO.
Pada kesempatan itu, Yasonna menyerukan agar negara anggota AALCO untuk memerangi terorisme. Dihadapan perwakilan 47 negara anggota AALCO yang hadir, Menkumham mengatakan, bahwa terorisme tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu negara, karena terorisme merupakan kejahatan lintas negara, penanganannya juga harus melibatkan banyak negara.
“Mari kita saling sharing best practice untuk mencegah terorisme dan propaganda,” ujar Yasonna saat menyampaikan general statement pada Sidang Tahunan tersebut, Senin (8/10/2018).
Menkumham juga menekankan program rehabilitasi terutama di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas)/rumah tahanan negara (rutan). Selain itu, ia menyampaikan perkembangan Indonesia terkait penanganan terorisme.
Di tingkat nasional, kata Yasonna, Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang mencakup delapan elemen penting, yakni definisi, waktu investigasi, pengenalan keterlibatan korporasi, penambahan cakupan pelanggaran teroris, rehabilitasi korban teroris, program deradikalisasi, perpanjangan penahanan, penguatan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), dan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) utk memerangi teroris.
“Untuk memerangi terorisme, program deradikalisasi juga telah dibentuk di tujuh kementerian/lembaga di Indonesia, antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Pendidikan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Pendidikan,” tutur Yasonna.
Program deradikalikasi tersebut, lanjut Menkumham, termasuk identifikasi, rehabilitasi, re-integrasi, re-edukasi, dan re-sosialisasi utk warga binaan kasus terorisme melalui penguatan iman agama, kemudian mengubah pemikiran sesat dengan melibatkan tokoh masyarakat, psikolog, dan keluarga korban. “Diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk menghadapi terorisme,” ucap Yasonna.
Menkumham juga menyampaikan pentingnya perhatian dunia internasional dalam mengahadapi masalah kenaikan level laut yang disebabkan oleh perubahan iklim.
“Indonesia berkomitmen penuh akan penanganan isu kelautan, dan telah menetapkan Kebijakan Kelautan Indonesia, yang diharapkan mampu menjawab tantangan yang dihadapi terkait dengan isu-isu kelautan seperti pencemaran lingkungan laut, infrastruktur, serta penegakan hukum dan keamanan laut,” tandas Yasonna dikutip dari lama Kemenkumham.
Pewarta: Mursyidul Umam
Editor: Didik Hariyanto




