Pengakuan Denada atas Ressa Datang Setelah Gugatan

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Pengakuan penyanyi Denada Tambunan terhadap Al Ressa Rizky Rossano sebagai anak biologisnya muncul setelah Ressa mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Gugatan itu didaftarkan pada November 2025, setelah Ressa mengaku selama lebih dari dua dekade tidak pernah mendapatkan pengakuan hukum sebagai anak kandung.

Ressa lahir pada 2002 di Jakarta. Ia mengaku dibawa ke Banyuwangi saat masih bayi dan kemudian diasuh oleh keluarga besar Denada. Dalam kesehariannya, Ressa memanggil Denada sebagai kakak karena tidak pernah diberi penjelasan mengenai hubungan darah di antara mereka. Hingga dewasa, status Ressa sebagai anak kandung tidak pernah dinyatakan secara terbuka maupun dicatat secara hukum.

Dalam gugatan perdata tersebut, Ressa menuntut pengakuan sebagai anak biologis sekaligus mencantumkan nilai ganti rugi miliaran rupiah. Namun melalui kuasa hukumnya, Ressa menyatakan bahwa tuntutan utama bukanlah materi, melainkan kepastian status hukum. Ia juga menyatakan kesiapan menjalani tes DNA untuk membuktikan hubungan darah dengan Denada.

Baca juga  Usai Ketahuan Ngefly, Ternyata ini Alasan Olla Ramlan Lepas Hijab

Selama tinggal di Banyuwangi, Ressa hidup dalam kondisi ekonomi sederhana. Ia sempat mengenyam pendidikan tinggi, tetapi harus berhenti di tengah jalan karena keterbatasan biaya. Saat ini, Ressa bekerja sebagai penjaga toko dan mengandalkan penghasilan di bawah upah minimum daerah.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah diberitakan sejumlah media nasional. Sorotan terutama tertuju pada pengasuhan Ressa sejak bayi oleh keluarga besar Denada tanpa pengakuan resmi, serta proses hukum yang ditempuh Ressa untuk mendapatkan status perdata yang jelas.

Baca juga  Olla Ramlan: Dari Model hingga Presenter Ternama Tanah Air

Pada awal Februari 2026, Denada menyampaikan pengakuan terbuka bahwa Ressa adalah anak biologisnya. Pernyataan itu disampaikan melalui media sosial dan dikonfirmasi kepada media. Denada juga menyampaikan permintaan maaf karena tidak hadir dalam kehidupan Ressa sejak kecil.

Meski pengakuan telah disampaikan, proses hukum yang sedang berjalan tetap menjadi perhatian. Pengadilan akan menentukan implikasi pengakuan tersebut terhadap status keperdataan dan hak-hak Ressa ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *