Jubir KPK Budi Prasetyo Diperiksa Polda Metro Jaya, Dicecar 50 Pertanyaan

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 29 September 2026.

Budi mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan Faizal dalam perkara importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Ia mengaku memberikan keterangan sesuai dengan pertanyaan yang diajukan penyidik.

“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik juga sangat profesional, sangat humanis. Setiap pertanyaan tersampaikan dengan baik, dan kami memberikan keterangan yang dibutuhkan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 29 September 2026.

Baca juga  Prabowo Bentuk Tujuh Kejaksaan Negeri Baru, Perkuat Layanan Hukum di Daerah

Menurut Budi, penyidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan berlangsung hingga sore hari.

“Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan penyidik. Tapi karena situasi dan kondisi sangat kondusif, dari pagi sampai sore permintaan keterangan berlangsung dengan lancar,” ujarnya.

Budi tidak memerinci materi pertanyaan yang diajukan penyidik. Ia mengatakan seluruh hal yang berkaitan dengan perkara telah dikonfirmasi dalam pemeriksaan. “Tentunya semuanya sudah dikonfirmasi juga oleh penyidik,” kata dia.

Laporan terhadap Budi sebelumnya disampaikan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya. Faizal menilai Budi telah mencemarkan nama baiknya setelah menyebut adanya dugaan bahwa Faizal menerima barang atau fasilitas dalam perkara yang tengah diusut KPK.

Baca juga  BGN Tegaskan MBG Tak Buka Opsi Susu Formula Bayi, Utamakan ASI

Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Budi Hermanto, mengatakan laporan tersebut telah diterima dan masuk dalam proses administrasi penyidikan. Polisi juga menyatakan akan memanggil Faizal untuk menyerahkan barang bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Budi mengatakan proses pemeriksaan yang dijalaninya merupakan bagian dari tahapan hukum dan seluruh keterangan akan menjadi bagian dari proses penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *