Abdul Aziz Mahasiswa UIN Yogyakarta; Seks Tidak Melanggar Syari’at Walau Tanpa Menikah

Seks tanpa menikah (foto: ist)
Seks tanpa menikah (foto: ist)

PILIHANRAKYAT.ID, Yogyakarta-Seorang mahasiswa program doktor UIN Sunan Kalijaga Jogja, Abdul Aziz, dalam ujian disertasinya cukup berani mengangkat konsep Milk Al Yamin yang digagas Muhammad Syahrur.

Disertasi dengan judul Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital di UIN Sunan Kalijaga, berlangsung Rabu (28/8/2019). Aziz mengemukakan pendapat yang menyatakan seks di luar nikah dalam batasan tertentu tak melanggar syariat.

Konsel Milk Al Yamin diyakini dapat memunculkan diskursus hukum Islam baru yang melindungi hak asasi manusia dalam hubungan seks di luar nikah atau nonmarital secara konsensual, yang tidak melibatkan pemaksaan.

Aziz memaparkan ulama seperti Imam asy-Syafii dan Imam at-Tabari memahami Milk Al Yamin sebagai hubungan seksual nonmarital dengan budak perempuan melalui akad milik.

Dalam penelitiannya Muhammad Syahrur menemukan 15 ayat Alquran tentang Milk Al Yamin yang masih eksis hingga kini. Dia melakukan penelitian dengan pendekatan hermeneutika hukum dari aspek filologi dengan prinsip antisinonimitas.

Hasilnya, Milk Al Yamin, prinsip kepemilikan budak di masa awal Islam, tidak lagi berarti keabsahan hubungan seksual dengan budak. Dalam konteks modern, hal itu telah bergeser menjadi keabsahan memiliki partner seksual di luar nikah yang tidak bertujuan untuk membangun keluarga atau memiliki keturunan. Konsep tersebur saat ini biasa disebut menikah kontrak dan samen leven atau hidup bersama dalam satu atap tanpa ikatan pernikahan.

Baca juga  Sidak 3 Pasar Jakarta, Anies Klaim Kebutuhan Pokok Stabil

Meskipun begitu, Aziz menjelaskan, dalam konsep Milk Al Yamin, Muhammad Syahrur tidak semata-mata membenarkan seks bebas, namun ada batasan-batasan nonmarital.

“Ada berbagai batasan atau larangan dalam hubungan seks nonmarital, yaitu dengan yang memiliki hubungan darah, pesta seks, mempertontonkan kegiatan seks di depan umum, dan homoseksual,” kata Aziz.

Lebih lanjut Aziz menjelaskan hubungan seksual marital nonmarital sejatinya merupakan hak asasi manusia dan seksualitas yang dilindungi oleh agama dan pemerintah. Namun dalam tradisi fikih islam, hanya hubungan seksual marital yang dipandang sebagai hubungan legal. Ia juga menyebutkan maraknya kriminalisasi hubungan seksual nonmarital yang dilakukan secara konsensual.

Dengan penjelasan rinci Aziz mamakai teori Milk Al Yamin mengatakan, hubungan seks nonmarital dengan beberapa batasan sah menurut syariat. Artinya hubungan tersebut dilindungi oleh pemerintah sebagaimana hubungan seks marital.

Hasil penelitian disertasi ini bertujuan untuk memberi rekomendasi pembaruan hukum keluarga Islam atau hukum perdata dan pidana Islam terkait perlindungan hubungan seks nonmarital.

“Jika ditarik dalam masa kini, Indonesia tidak terbuka soal permasalahan seksualitas dibandingkan dengan negara lainnya. Padahal dampaknya sama. Bagaimana penyaluran hasrat manusia sebelum menikah? Siapa yang mau mengatasi masalah ini? Indonesia tidak mau terbuka dan hanya mengkriminalisasi. Padahal Eropa ada pencatatan nikah, partnership, nikah mutah juga ada dan itu legal. Indonesia susah, akhirnya semua disembunyikan. Malah lebih bahaya,” kata Aziz.

Baca juga  Semua Masyarakat Harus Mendukung Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Bamsoet; di Pastikan Hadir Semua Mantan Presiden RI

Namun disisi lain, Aziz juga mengakui konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur masih problematis, karena di dalamnya ada bias gender dalam hal pembatasan. Seperti penjelasannya, wanita yang sudah menikah tidak diperbolehkan melakukan Milk Al Yamin, sementara laki-laki boleh melakukannya. Potensi besarnya adalah perempuan akan menjadi korban seksualitas jika hukum itu dilaksanakan.

Selain itu, para penguji disertasi menganggap konsep ini cukup problematis untuk dijadikan landasan hukum Islam baru. Karena konsep Milk Al Yamin itu dibuat hanya berdasar perspektif pria.

Sebagai salah satu penguji Sahiron, mengatakan harus ada konteks masa kini yang menjadi percontohan pelaksanaan hukum Islam baru tersebut. Sebab dalam disertasi ini belum disebutkan subjektivitas Syahrur ketika menciptakan konsep tersebut. Padahal hal itu akan menjadi benang merah antara konsep yang digunakan dengan tujuan disertasi.

“Tetapi setelah 10 tahun sistem hukumnya sama dengan suami istri. Setelah orang tua meninggal, anak dapat warisan. Apakah ini yang dimaksud Syahrur? Belum disebutkan. Pembaruan hukum Islam harus disertai percontohan. Itu pun pasti akan berbenturan dengan nilai dan sistem pernikahan di sini. Indonesia belum bisa mendukung,” kata Sahiron. (Noeris/PR.ID)

Sumber: https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2019/08/28/512/1015092/disertasi-mahasiswa-uin-sunan-kalijaga-seks-di-luar-nikah-tak-langgar-syariat-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *