MA Vonis Ahmad Dhani Hukuman Satu Tahun

Ahmad Dhani (foto: tribunnews)
Ahmad Dhani (foto: tribunnews)

PILIHANRAKYAT.ID,Jakarta- Selaku pengacara Dhani, Hendarsam menyatakan menerima keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terkait kasus ujaran kebencian di media sosial.

Dalam keputusannya tersebut, MA memperkuat putusan di tingkat banding dengan tetap menghukum satu tahun penjara bagi Dhani.

“Menyatakan, alasan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum maupun terdakwa, tidak dapat dibenarkan karena judex factie tidak salah dalam menerapkan hukum,” ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui pesan singkat, Kamis (29/8).

Judex factie merujuk pada putusan hakim yang sudah sesuai dengan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Maka dari itu, keputusan itu sudah tidak salah lagi. Menurut Andi, putusan majelis hakim PT Jakarta yang mengurangi vonis 1,5 tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah sesuai dengan pertimbangan hukum yang cukup dan benar.

Baca juga  Refly; Perppu Penyetop Semua Tuntutan

Dalam putusan tersebut, lanjudnya Andi, hakim menyatakan Dhani terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

“Atas dasar pertimbangan tersebut MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa,” katanya.

Sementara itu pengacara Dhani, Hendarsam menyatakan menerima putusan tersebut, Karena keputusan itu sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Putusan ini sudah bersifat final dan mengikat, sudah inkrah jadi harus dijalankan. Kita patuh pada putusan ini,” ucap Hendarsam.

Baca juga  Gaya Gus Hilmy Dikagumi Oleh Kader NU

Kendati demikian, Hendarsam menuturkan bakal tetap mempertimbangkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.
“Kita coba pertimbangkan mengajukan PK, kita diskusikan dulu dengan Mas Dhani,” tuturnya.

Ahmad Dhani sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara.

Namun di tingkat banding, vonis itu berkurang menjadi satu tahun penjara. Dhani dianggap bersalah karena telah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial dengan menyinggung soal penistaan agama.

Awalnya, Dhani Melalui akun Twitter-nya, Dhani menyatakan, ‘Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.’ (Rifa’i/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *