PILIHANRAKYAT.ID, Pasuruan-Anggota DPRD Jawa Timur, Multazamudz Dzikri, meminta aparat penegak hukum segera menyelidiki legalitas perusahaan tambang yang meninggalkan lubang galian di Desa Jelandri, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Lubang tersebut diduga menjadi lokasi tenggelamnya seorang anak berusia 12 tahun hingga meninggal dunia.
Multazam mengatakan polisi perlu segera memanggil perusahaan tambang yang diduga bertanggung jawab atas bekas galian tersebut. Menurut dia, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk memastikan izin operasional tambang yang bersangkutan.
“Saya minta pihak kepolisian segera bertindak. Memanggil perusahaan tambang terkait sekaligus memeriksa legalitas tambangnya,” kata Multazam, Rabu, 11 Maret 2026.
Sekretaris DPW PKB Jawa Timur itu menilai kejadian korban jiwa akibat lubang bekas tambang bukan pertama kali terjadi. Ia menyebut peristiwa serupa berulang tanpa diiringi evaluasi serius dari para pelaku usaha tambang.
Menurut dia, lubang bekas tambang semestinya segera direklamasi atau diperbaiki setelah aktivitas penambangan selesai. “Sudah berulang kali kejadian seperti ini terjadi. Tidak selayaknya galian tambang dibayar dengan nyawa. Ini harus menjadi perhatian khusus bagi para penambang,” ujarnya.
Politikus daerah pemilihan Pasuruan–Probolinggo itu menambahkan kewajiban reklamasi pascatambang sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, terutama pada Pasal 100, 101, 102, dan 161B, perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan setelah aktivitas tambang berakhir.
Multazam menegaskan perusahaan tambang memiliki kewajiban menata kembali lahan, memulihkan kondisi lingkungan, serta menempatkan jaminan reklamasi. Jika kewajiban itu diabaikan, kata dia, perusahaan dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Ia berharap peristiwa meninggalnya bocah di Pasuruan itu menjadi peringatan bagi pemerintah, pelaku usaha tambang, dan aparat penegak hukum untuk lebih serius mengawasi aktivitas pertambangan. “Jangan menunggu ada korban baru bertindak,” kata Multazam.
Selain itu, ia juga mendorong masyarakat turut mengawasi aktivitas pertambangan di wilayahnya. Warga diminta melaporkan jika menemukan tambang yang diduga tidak memiliki izin atau meninggalkan bekas galian tanpa reklamasi.
“Begitu juga dengan bekas galian yang belum direklamasi, segera laporkan ke pihak berwajib,” ujarnya.




