PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya–Besaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Jawa Timur kembali memantik kritik publik. Angka yang fantastis membuat lembaga wakil rakyat itu jadi sorotan, di tengah tekanan ekonomi masyarakat.
Berdasarkan keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/30/KPTS/013/2023 dan Nomor 188/31/KPTS/013/2023, tunjangan perumahan Ketua DPRD ditetapkan sebesar Rp 57,75 juta per bulan. Wakil ketua menerima Rp 54,86 juta, sementara anggota biasa memperoleh Rp 49,08 juta. Belum termasuk tunjangan transportasi yang seragam untuk semua anggota, yakni Rp 20,85 juta per bulan.
Artinya, seorang anggota DPRD Jatim bisa mengantongi hampir Rp 70 juta tiap bulan hanya dari dua pos tunjangan itu.
Ketua DPRD Jatim, M. Musyafak Rouf, berdalih semua sudah sesuai aturan. “Yang penting tidak melanggar regulasi,” ujarnya, sembari menyebut pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri soal evaluasi tunjangan dewan.
Namun suara publik berbeda. Pengamat politik Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Sucahyo Tri Budiono, menilai tunjangan jumbo ini kontraproduktif dengan kinerja wakil rakyat. “Kritik yang muncul mencerminkan kekecewaan masyarakat. Kinerja DPRD belum menunjukkan keberpihakan nyata untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Sorotan juga datang dari regulasi nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 menyebut tunjangan rumah hanya diberikan jika anggota dewan tidak memiliki rumah dinas. Faktanya, tunjangan tetap cair meski kebutuhan fasilitas riil kerap dipertanyakan.
Gelombang kritik menguat di media sosial dan jalanan. Mahasiswa dan aktivis turun ke jalan, menuntut transparansi dan penghematan anggaran. “Rakyat masih susah, DPRD pesta tunjangan,” begitu salah satu spanduk protes.
Seiring membengkaknya anggaran belanja aparatur, tuntutan publik agar DPRD Jatim melakukan penyesuaian semakin keras. Jika tidak, sorotan tajam soal legitimasi dewan akan terus bergulir.




