PILIHANRAKYAT.ID, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo melakukan inspeksi mendadak ke PT Klaseman, perusahaan pengolahan kayu di Desa Karangpranti, Pajarakan, Selasa pagi, 28 Oktober 2025. Sidak dipimpin langsung Kepala Disnaker, Saniwar, setelah mencuat kritik publik terkait kondisi ketenagakerjaan di perusahaan itu.
Tim memeriksa sistem dan jam kerja, jumlah pekerja, hingga fasilitas penunjang kesejahteraan. “PT Klaseman ini tergolong perusahaan kelas menengah ke bawah,” kata Saniwar.
Dari pendataan, total pekerja berjumlah 35 orang dan seluruhnya terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Jam kerja juga dinyatakan sesuai ketentuan, yakni tujuh jam per hari. Meski demikian, Disnaker menyoroti soal upah yang dinilai belum ideal dengan potensi ekspor perusahaan.
Perusahaan diketahui mampu mengekspor kayu ke Jepang dua kali tiap bulan. “Kami sudah diskusikan soal kenaikan gaji. Manajemen menyatakan siap menyesuaikan upah sesuai UMR apabila kegiatan ekspor bisa berjalan enam kali sebulan,” ujar Saniwar.
Ia memastikan pemerintah daerah akan terus mendorong sektor industri kecil-menengah agar meningkatkan standar kesejahteraan pekerja. Evaluasi berkala bakal dilakukan sehingga seluruh ketentuan ketenagakerjaan dijalankan tanpa mengorbankan hak-hak buruh.
Penanggung jawab PT Klaseman, Kusno Widodo, memberi klarifikasi soal gaji buruh harian yang sempat menimbulkan kritik. Ia mengakui masih ada pekerja menerima upah Rp58.500 per hari. “Itu akan kami naikkan mulai Januari 2026. Pekerja lain sudah di atas angka itu, bahkan ada yang menerima hingga Rp90 ribu tergantung masa kerja,” ujar Kusno.
Kusno juga membantah kabar bahwa pekerja hanya difasilitasi air minum dari tong. Menurut dia, perusahaan kini sudah menyediakan air galon isi ulang. “Dulu kami memasak air sendiri karena mempertimbangkan kebersihan. Sekarang air galon sudah tersedia,” tuturnya.




