SPPI Serahkan Modul OPK-OPP untuk Awak Kapal Perikanan Migran kepada Menteri PPMI

Penyeragan Modul dari SPPI ke PPMI

Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) menyerahkan modul OPK-OPP (Orientasi Pra Pemberangkatan dan Orientasi Pra Kerja ) bagi Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran ke Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding. (17/12/2024).

Penyerahan berlangsung saat dialog publik beremakan “Tata Kelola Perlingungan PMI” pada Selasa. Ketua Umum SPPI, Achdiyanto Ilyas Pangestu menjelaskan penyerahan modul OPK-OPP bagi APK Migran ini sebagai bentuk dukungannya terhadap pemerintah dan dunia perikanan Indonesia.

“Modul ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung semakin berkualitasnya APK kita. Semoga bisa menjadi acuan bagi pemerintah dalam penyelenggaraan OPP dan OPK,” kata Ilyas

Baca juga  Lirik Mars PMII - Visualisasi Mars PMII

Selain menyerahkan modul, dalam acara ini juga dilakukan penyerahan sertifikat kompetensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) ke para AKP migran yang telah mengikuti sertifikasi.

“Saat ini total ada 1.014 orang Awak Kapal Perikanan Migran yang telah disertifikasi dalam setahun. Kami berharap ke depan akan lebih banyak yang tersertifikasi,” sambungnya.

Pada kesempatan tersebut dilakukan pula penandatanganan kesepahaman bersama antara Kementerian PPMI bersama dengan CSO (Civil Society Organization) pegiat PMI.

Ilyas menjelaskan, SPPI sejak 2016 telah berkomitmen mendukung pemerintah dengan mendirikan Pusat Pelatihan Kompetensi Awak Kapal Perikanan (AKP) di Cirebon, Pemalang dan Banten.

Baca juga  Mensos; Peksos Profesi Mulia

“Kami telah memiliki Pusat pelatihan di Cirebon dan Banten. Kami juga membangun pusat pelatihan terpadu berstandar internasional di Tangerang, Banten. Inisiatif ini sejalan dengan program pemerintah untuk meningkatkan kompetensi pekerja migran sebelum mereka bekerja,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, pelatihan dan sertifikasi AKP Migran selain menjadi pra syarat penempatan AKP Migran, juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan skill AKP Migran agar siap bekerja di berbagai negara.

“Penempatannya seperti Korea, Taiwan dan negara-negara sebagaimana mandat Undang-undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *