PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Probolinggo menyampaikan pernyataan sikap terkait kebijakan surat edaran lima hari sekolah bagi Sekolah Dasar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu, 11 Februari 2026.
Dalam forum tersebut, FKDT menilai kebijakan itu memicu kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan komunitas keagamaan, Madrasah Diniyah (Madin), dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).
Menurut FKDT, penerapan lima hari sekolah dikhawatirkan berdampak pada keberlangsungan pendidikan keagamaan nonformal yang selama ini berjalan beriringan dengan sekolah formal. “Kebijakan ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terutama di kalangan penyelenggara Madin dan TPQ,” ujar Ketua FKDT, Gus Ubaid (Panggilan akrabnya) dalam forum tersebut.
FKDT merekomendasikan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya) Kabupaten Probolinggo melakukan harmonisasi regulasi antar kementerian serta antar lembaga kemasyarakatan. Langkah itu dinilai penting agar kebijakan pendidikan tidak tumpang tindih dan tetap memperhatikan kepentingan seluruh elemen masyarakat.
Selain itu, FKDT menekankan pentingnya penghormatan terhadap kearifan lokal (local wisdom) sebagai bagian integral dari identitas bangsa. Hal ini, menurut mereka, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menegaskan perlunya perlindungan dan pengembangan nilai budaya di tengah arus kebijakan nasional.
FKDT juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Regulasi tersebut, kata dia, memerintahkan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama meningkatkan, mengembangkan, memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam RDP tersebut, FKDT mendorong adanya kolaborasi nyata antara lembaga pendidikan formal dan nonformal demi kebaikan pendidikan masyarakat Kabupaten Probolinggo. Model sinergi seperti di sejumlah daerah lain dinilai dapat menjadi rujukan agar kebijakan lima hari sekolah tidak menggerus eksistensi pendidikan keagamaan.
Rapat dengar pendapat itu turut dihadiri Kepala Dikdaya Kabupaten Probolinggo beserta jajaran, Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo, Ketua PCNU Kraksaan, unsur RMI NU, JQHNU, LP Ma’arif NU Kabupaten Probolinggo dan Kraksaan, perwakilan Kementerian Agama, serta Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo bersama seluruh anggotanya. Forum tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dan unsur masyarakat dalam merespons kebijakan pendidikan yang tengah menjadi perhatian publik.




