PILIHANRAKYAT.ID, Yogyakarta– Menyebarnya berita disertasi Abdul Aziz Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga membuat Pihak kampus mengundang wartawan dari media cetak, eloktronik dan online dalam acara “Konferensi Pers” yang diselenggarakan pada, Jum’at,30/Agustus/2019, jam 10.00.
Acara tersebut juga dihadiri Rektor UIN Sunan Kalijaga sebagai ketua sidang saat sidang disertasi, Yudian Wahyudi.
Dalam pembukaan, Yudian selaku ketua sidang membuka acara Konferensi Pers dan menyatakan judul berita yang tersebar sangat bahaya dan mampu menghacurkan negara dari dalam.
“Judul yang beredar sangat berbahaya,karena bisa meruntuhkan negara dari dalam”, ungkap Yudian.
Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur berbahaya jika diterapkan di masyaraka, sebab konsep itu akan merongrong keutuhan sebuah negara.
“Jika ini dipakai di masyarakat, maka akan menghancurkan negara dari dalam” tegasnya.
Sebenarnya desertasi yang ditulis oleh Abdul Aziz dengan judul “Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual non marital” telah mendapat kritikan dan saran baik di judul maupun dalam isi.
Di Judul, Alimatul Qibtiyah selaku penguji telah memberikan saran agar judul desertasi tersebut ditambah kata “problematika”.
“judul desertasi disarankan ditambah dengan kata “problematika”. semangat Al-QQur’an adalah melindungi perempuan dan menghapuskan perbudakan. Dengan disebutnya milk al-yamin dalam Al-Qur’an 15 kali, hal itu menunjukkan bahwa masalah perbudakan, khususnya budak prempuan adalah masalah serius karena menjadikan perempuan tidak diakui kemanusiaannya, tidak mendapat akses ekonominya, menjadi obyek seksual dan tidak punya otonomi terhadaptubuhnya sendiri”. ungkap Alimatul
Konsep Milk al-yamin Muhammad Syahrur jika diterima oleh masyarakat maka harus mendapatkan legitimasi dari ijma’, sedangkan dalamkontek Indonesia harus melalui MUI kemudian DPR agar dishkan menjadi undang-undang.
“Dalam kontek Indonesia, dibuat usulan melalui MUI kemudian dikirim ke DPR, agar disahkan menjadi Undang-undang.Tanpa proses ini pendapat Syahrur tidak dapat diberlakukan di Indonesia. Dengan demikian, draf disertasi yang diujikan pada tangal 28 Agustus harus direfisi sesuai dengan kritik dan saran para penguji” tambah Yudian. (Cipto/PR.ID)




