PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Platform pinjaman online KrediOne kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah pengguna di media sosial melaporkan bahwa nomor telepon mereka dicantumkan sebagai kontak darurat oleh pengguna lain tanpa persetujuan, sehingga menerima puluhan panggilan penagihan selama beberapa hari.
Keluhan tersebut terpantau viral di X (Twitter), di mana sejumlah warganet mengaku resah karena mereka tidak pernah mengajukan pinjaman tetapi dikejar oleh tim penagih KrediOne.
Meski demikian, otoritas keuangan menegaskan bahwa KrediOne adalah entitas resmi fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan yang sebelumnya bernama 360Kredi ini secara resmi mengganti nama pada Mei 2025 setelah mendapat persetujuan OJK.
KrediOne juga telah memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar sebagaimana diatur dalam peraturan OJK terbaru tentang layanan pendanaan berbasis teknologi informasi langkah yang dipandang bisa memperkuat fondasi dan tata kelola perusahaan fintech.
Pakar perlindungan konsumen mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati memeriksa legalitas aplikasi pinjaman daring melalui daftar resmi OJK, karena banyak kasus penipuan menggunakan nama layanan mirip untuk mencatut data pribadi.
Sementara itu, KrediOne melalui kanal resminya mengimbau pengguna untuk menggunakan kontak dan layanan resmi, serta berhati-hati terhadap akun palsu yang mengatasnamakan perusahaan.




