Daerah  

Kuasa Hukum ED Kritik Penetapan Tersangka: “Prosesnya Terlalu Prematur

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo–Penetapan ED (26) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual oleh Polres Probolinggo menuai kritik dari tim kuasa hukumnya. Dua pengacara ED, S. Husin, S.H., dan Pradipto Amatsunu, S.H., menilai langkah penyidik terlalu terburu-buru dan tidak memenuhi standar pembuktian sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Husin mengatakan penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah penyidik memperoleh paling tidak dua alat bukti yang sah. Ia menilai proses yang terjadi justru menunjukkan ketergesa-gesaan. “Kami menyayangkan tindakan penyidik menetapkan tersangka terhadap klien kami, karena kami menganggap ini masih prematur,” ujar Husin.

Ia menekankan bahwa materi percakapan yang beredar dan telah diperiksa penyidik tidak menunjukkan adanya paksaan, tipu daya, maupun penyalahgunaan wibawa. Bahasa percakapan, menurutnya, menggambarkan hubungan yang bersifat timbal balik. “Tidak ada unsur paksaan. Mereka saling memanggil ‘sayang’ dan ‘emas’. Tidak ada nada relasi kuasa,” kata Husin. Ia berharap perkara ini dihentikan karena menganggap hubungan kedua belah pihak merupakan hubungan suka sama suka.

Baca juga  Dua Eks-Pekerja Telkom Wadul ke DPRD Probolinggo, Memprotes Pesangon Rp 5 Juta

Husin juga menyinggung bahwa penetapan tersangka berdekatan dengan aksi demonstrasi di Probolinggo. Ia berharap penyidik tidak bekerja di bawah tekanan eksternal. “Kapolres harus lebih bijak. Dalam asas hukum, praduga tak bersalah tetap melekat sampai ada putusan pengadilan,” ujar Husin.

Senada dengan itu, Pradipto Amatsunu mempertanyakan dasar pembuktian yang digunakan penyidik. Ia mengaku terkejut dengan cepatnya proses penetapan tersangka. “Minimal harus ada dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP. Dari mana unsur kekerasannya? Dari mana unsur pemaksaan?” ujarnya.

Baca juga  Redam Amukan Semeru: Jatim Kirim Awan ke Langit

Pradipto mengatakan sejumlah saksi, termasuk santri dan seorang guru, telah menjelaskan kepada penyidik bahwa hubungan keduanya bersifat suka sama suka. Ia juga menyayangkan keputusan Polres yang disebutnya diambil menjelang aksi demonstrasi. “Penyampaiannya ke publik bahkan lebih dulu daripada ke klien kami,” kata Pradipto.

Terkait barang bukti yang disita, ia menyebut tidak mengetahui detailnya, tetapi menegaskan bahwa isi percakapan justru memperlihatkan tidak adanya unsur kekerasan. “Chat itu sudah jelas menunjukkan hubungan dua arah. Tidak ada unsur tipu muslihat atau paksaan,” tegasnya.

Kedua pengacara menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk melindungi hak-hak ED. “Kami pasti akan mengajukan upaya hukum. Kita lihat alurnya nanti,” ujar Pradipto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *