PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Nurdin Abdullah yang merupakan Gubernur Sulawesi Selatan.
Keputusan yang dijatuhkan oleh hakim ke pelaku tindak pidana korupsi yakni pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah selesai menjalanipidan pokok.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa [Nurdin Abdullah] berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ujar hakim ketua, Ibrahim Palino, saat membacakan amar putusan vonis Nurdin Abdullah, Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11) malam.
Pengacara Nurdin, Arman Hanis mengatakan bahwa pelaku akan memikirkan keputusan hakim dan mendiskusikannya
Pak Nurdin menyampaikan bahwa dia pikir-pikir, semua akan dipertimbangkan. Kami akan diskusikan kembali dengan klien kami dan keluarga. Semua itu [pertimbangan hakim] akan kami pertimbangkan dengan baik,” ujar Arman kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11) malam. (Ucup/PR.ID)




