PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang mulai diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol di wilayah Jawa Timur pada Jumat, 13 Maret 2026. Kebijakan ini menyasar truk dengan tiga sumbu atau lebih yang untuk sementara tidak diperkenankan melintas di beberapa ruas tol utama.
Pengaturan tersebut dilakukan oleh kepolisian bersama pengelola jalan tol untuk menjaga kelancaran arus kendaraan. Sejumlah jalur yang terhubung dengan kawasan metropolitan Surabaya menjadi fokus pengawasan karena volume kendaraan di wilayah ini tergolong tinggi.
Menurut keterangan pihak kepolisian lalu lintas, pembatasan angkutan barang kerap diterapkan pada periode tertentu guna mencegah kepadatan kendaraan berat di jalan tol. Pengaturan ini juga bertujuan mengurangi risiko kecelakaan yang melibatkan kendaraan logistik berukuran besar. Kebijakan tersebut melibatkan koordinasi dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengawasan dilakukan di sejumlah gerbang tol dengan menempatkan petugas untuk memeriksa jenis kendaraan yang masuk. Jika ditemukan kendaraan yang masuk kategori pembatasan, pengemudi akan diarahkan keluar tol atau diminta menggunakan jalur alternatif.
Operator jalan tol turut menyosialisasikan aturan ini kepada perusahaan logistik dan pengemudi truk. Salah satu pengelola tol nasional, Jasa Marga, menyatakan bahwa pengaturan kendaraan berat merupakan bagian dari manajemen lalu lintas agar arus kendaraan pribadi dan angkutan umum tetap lancar.
Selain itu, pengemudi angkutan barang diminta menyesuaikan jadwal perjalanan atau menunda distribusi selama masa pembatasan berlangsung. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak mengganggu distribusi logistik secara signifikan karena waktunya telah diinformasikan lebih awal.
Dengan pembatasan tersebut, otoritas berharap lalu lintas di jalan tol Jawa Timur tetap terkendali dan tingkat keselamatan pengguna jalan dapat meningkat, terutama di ruas yang selama ini menjadi jalur utama mobilitas kendaraan berat.




