Daerah  

PKB Probolinggo Desak Pemkab Segera Bangun Kantor Desa Kedungsupit

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo – Polemik pembangunan kantor Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, kembali mencuat. Puluhan warga bersama Kepala Desa Herman mendatangi Kantor Bupati, Jumat, 03/10/2025, menuntut kejelasan status lahan yang dijanjikan pemerintah untuk pembangunan kantor desa.

Pertemuan di lantai 4 Kantor Bupati itu dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Probolinggo Hari Kriswanto, perwakilan Dinas PMD, Bagian Hukum, serta Dinas Kominfo.

Kepala Desa Kedungsupit, Herman, mengaku selama dua tahun melayani warga tanpa kantor resmi. Pelayanan administrasi kependudukan hingga surat-menyurat, kata dia, berlangsung berpindah-pindah.

“Kadang di rumah, kadang di jalan, bahkan di masjid. Tidak layak untuk pelayanan publik. Kami hanya minta tanah kantor desa, bukan uang,” ujar Herman.

Menurutnya, prosedur tukar guling aset sudah ditempuh—mulai dari musyawarah desa, persetujuan BPD, hingga appraisal lahan. “Tapi sampai sekarang belum ada keputusan. Rakyat sudah terlalu lama menunggu,” katanya.

Pemkab Berlindung di Balik KPK

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Hari Kriswanto, menegaskan Pemkab belum bisa melanjutkan pembelian lahan senilai Rp700 juta itu karena adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga  Edamame dan Okra: Komoditas yang Diam-Diam Meraup Untung dari Pasar Ekspor

“KPK menilai pembelian tanah kantor Desa Kedungsupit tidak bisa dilakukan karena tidak masuk RKPD. Kalau dipaksakan, bisa berpotensi menjadi temuan hukum,” kata Hari.

Ia menambahkan, langkah lanjutan baru bisa dilakukan pada perencanaan tahun berikutnya.

Gus Didik: Jangan Jadikan Dalih

Pernyataan itu menuai protes Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Gus Didik dari Fraksi PKB. Ia menilai pemerintah tak boleh menjadikan rekomendasi KPK sebagai alasan untuk mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat.

“KPK tidak pernah melarang pembangunan kantor desa. Yang mereka ingatkan hanya soal perencanaan. Jadi jangan jadikan KPK sebagai dalih untuk tidak bekerja,” ujarnya usai audiensi.

Menurut Gus Didik, anggaran pembelian tanah itu sudah dibahas dan disetujui Badan Anggaran DPRD. “Dari sisi anggaran sudah jelas ada. Tinggal kemauan eksekutif untuk menindaklanjuti. Kalau semua alasan dibenturkan dengan regulasi, rakyat terus jadi korban,” katanya.

Muad: Eksekutif Harus Proaktif

Senada, anggota DPRD dari Fraksi PKB, Muad, mendesak Pemkab mengambil langkah konkret. Ia menilai permasalahan ini mencerminkan lemahnya koordinasi lintas instansi.

Baca juga  Jawa Barat di Garis Merah Ancaman Longsor

“Sudah dua tahun persoalan ini berjalan, tapi belum ada hasil. Semua syarat sudah dipenuhi desa. Harusnya eksekutif proaktif mencari solusi, bukan menunggu instruksi,” ujar Muad.

Menurut dia, Pemkab memiliki ruang hukum untuk melanjutkan pengadaan tanah asalkan transparan dan sesuai mekanisme. “Kalau masalahnya cuma perencanaan, itu bisa disesuaikan lewat perubahan RKPD atau APBD-P. Jangan menyerah hanya karena takut salah tafsir rekomendasi KPK,” katanya.

Fraksi PKB: Jangan Berhenti di Tengah Jalan

Fraksi PKB menegaskan bakal terus mengawal kasus ini. Gus Didik menekankan, jika tukar guling gagal, opsi pembelian resmi bisa ditempuh. “Kalau tidak masuk RKPD, bisa masuk revisi tahun berikutnya. Tapi jangan berhenti tanpa keputusan,” katanya.

Muad menambahkan, DPRD akan memastikan persoalan ini masuk pembahasan anggaran berikutnya. “Rakyat sudah terlalu lama menunggu. Ini soal keadilan, bukan hanya administrasi,” ujarnya.

Kasus Kedungsupit memperlihatkan bagaimana benturan regulasi dan kebutuhan publik kerap memperlambat pelayanan. Suara keras Fraksi PKB menjadi pengingat bahwa aturan bisa ketat, tetapi hati pemerintah harus tetap berpihak kepada rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *