PILIHANRAKYAT.ID, Pasuruan-Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menangkap seorang pria berinisial MI, 30 tahun, warga Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 18 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kepala Polres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari patroli malam yang digelar Tim 1 Opsnal Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Beji dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
Saat berpatroli di sebuah warung kopi di Desa Sidowayah, petugas mendengar percakapan dua pria yang menyebut akan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di sepanjang Jalan Desa Sidowayah–Beji antara pukul 00.00 WIB hingga menjelang subuh. Meski hanya menyebut nama panggilan, polisi kemudian melakukan profiling dan mengidentifikasi sosok yang diduga terlibat sebagai MI.
Tim yang dipimpin Ipda Satria Buana lalu melakukan pengintaian dan penyisiran di sekitar lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menghentikan tersangka yang melintas dan langsung melakukan penggeledahan.
“Tersangka ditangkap saat dalam perjalanan pulang setelah sebelumnya terpantau petugas,” kata Harto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 21 Februari 2026.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 poket sabu dengan berat total 10,33 gram. Selain itu, diamankan pula tiga unit telepon seluler, uang tunai Rp 250 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu dompet warna merah yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.
“Informasi kami terima dari masyarakat, kemudian anggota melakukan pengamatan dan penyamaran untuk memastikan kebenarannya,” ujar Harto. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.




