News  

Sahroni Dukung Kejagung Hentikan Kasus Guru Honorer di Probolinggo

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur. Menurut dia, keputusan tersebut mencerminkan pendekatan hukum yang mengedepankan rasa keadilan.

Kasus itu sebelumnya menyeret nama guru honorer yang juga merangkap jabatan di lingkungan pendidikan di Kabupaten Probolinggo. Perkara tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah proses hukumnya menuai perdebatan di tengah masyarakat.

Sahroni menilai, penghentian penyidikan itu merupakan bentuk kebijakan yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Ia menyebut aparat penegak hukum perlu melihat persoalan secara utuh, termasuk latar belakang dan dampak sosial yang ditimbulkan dari sebuah proses hukum.

Baca juga  Petik Laut! Anisah Turut Hadir Dalam Acara Petik Laut

“Langkah ini menurut saya sudah tepat. Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi juga perlu mempertimbangkan hati nurani dan rasa keadilan,” kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 25 Februari 2026.

Politikus NasDem itu menambahkan, dukungan terhadap keputusan tersebut bukan berarti mengabaikan prinsip akuntabilitas. Ia menegaskan pentingnya profesionalisme aparat dalam menangani setiap perkara, terutama yang menyangkut tenaga pendidik yang memiliki peran strategis di masyarakat.

Baca juga  Anisah Melakukan "Ngopi" Bersama Para Tokoh Di Pasuruan

Sementara itu, pihak Kejaksaan menyatakan penghentian penyidikan dilakukan setelah melalui proses telaah dan pertimbangan internal. Keputusan tersebut disebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut guru honorer yang selama ini berada dalam posisi rentan secara ekonomi dan administratif. Sejumlah pihak berharap, peristiwa ini menjadi evaluasi bersama agar kebijakan terhadap tenaga honorer lebih berpihak pada kepastian hukum dan perlindungan profesi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *