PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten Probolinggo. Penghentian dilakukan setelah kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut dinyatakan telah dipulihkan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim menyatakan, keputusan penghentian penyidikan diambil berdasarkan hasil gelar perkara dan pertimbangan hukum yang berlaku. Menurut dia, pengembalian kerugian negara menjadi salah satu faktor penting dalam penanganan perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menerima gaji atau honor dari lebih dari satu sumber karena rangkap jabatan. Praktik tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dan menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri dokumen administrasi terkait pembayaran gaji dan honor. Dari hasil pendalaman, nilai kerugian negara yang timbul disebut telah dikembalikan sepenuhnya.
Kejati Jatim menyatakan penghentian penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan dan efektivitas penegakan hukum. Meski demikian, institusi itu mengingatkan agar pengelolaan administrasi keuangan di daerah dilakukan lebih cermat.
Pemerintah daerah diminta memperkuat pengawasan internal untuk mencegah terulangnya praktik serupa. Perbaikan tata kelola dinilai penting guna memastikan penggunaan anggaran sesuai regulasi.
Kejati menegaskan tetap berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi di wilayah Jawa Timur dan akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur pidana yang merugikan keuangan negara.




