PILIHARAKYAT.ID, Probolinggo-Sengketa kepemilikan tanah di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo kembali menghangat. Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo menggelar pemeriksaan setempat pada Rabu, 29 Oktober 2025, untuk meninjau langsung batas dan riwayat penguasaan lahan yang diperebutkan.
Perkara ini mempertemukan dua pihak yang sama-sama mengaku ahli waris dari almarhum Asdar. Di satu sisi, Mohammad Zamroni, S.S., M.Hum., anak dari Budin Samsudin, anak angkat Asdar, menjadi tergugat. Lawannya, Zifi Lerovadi, anggota TNI sekaligus cucu almarhumah Bu Musia, anak angkat Asdar, bertindak sebagai penggugat.
Kuasa hukum tergugat, Muhammad Ilyas, S.H., M.Si., menegaskan bahwa kliennya telah menguasai tanah itu secara sah dan turun-temurun. Ia menilai pemeriksaan lapangan menjadi kunci untuk membuka sejarah penguasaan yang sesungguhnya.
“Majelis harus melihat fakta fisik dan jejak penguasaan yang sudah lama ada di lapangan. Hak klien kami bukan hanya administratif, tapi juga berdasar penguasaan nyata,” kata Ilyas.
Sementara itu, tim hukum penggugat menolak memberi komentar karena alasan protokol hukum. Penggugat tetap bersandar pada dokumen administrasi desa, termasuk Buku C yang mencantumkan nama nenek mereka, sebagai dasar klaim hak.
Pemeriksaan berjalan kondusif dengan pengamanan aparat kepolisian dan TNI. Hadir di lokasi Kapolsek Maron IPTU Arif ND, Danramil Kapten Arh Muriyanto, S.T., M.M., Babinsa Sertu Frengky, serta perwakilan hukum PN Probolinggo dan Kumdam V/Brawijaya. Majelis hakim menegaskan verifikasi lapangan menjadi pertimbangan penting sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Zamroni berharap persidangan berlangsung tanpa tekanan pihak mana pun. Ia menyinggung status lawannya sebagai prajurit TNI yang menurutnya tidak boleh memengaruhi objektivitas di pengadilan. “Kami hanya ingin keadilan yang jujur dan terang,” ujarnya.
Kepala Desa Maron Kidul, Ridwanto, menyatakan pemerintah desa bersikap netral dan hanya memfasilitasi proses hukum. “Mereka sama-sama warga kami. Kami ingin semuanya selesai baik,” kata Ridwanto.
Publik kini menanti babak akhir sengketa tanah antara dua keluarga anak angkat ini. Nasib sepetak lahan di Maron Kidul menunggu ketukan palu majelis hakim.




