Daerah  

Sidang Dimajukan, Vonis 9 Tahun Pelaku Pembacokan Tuai Kekecewaan Keluarga

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Sidang putusan perkara pembacokan brutal yang terjadi dalam Pawai Budaya Desa Kedung Supit, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Probolinggo, berujung pada vonis 9 tahun penjara terhadap terdakwa Dani, Kamis (2/4/2026).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kraksaan.Usai informasi tersebut diterima, suasana di lingkungan pengadilan sempat memanas.

Putusan itu kemudian disampaikan oleh Taufiq dari pihak kejaksaan kepada keluarga korban.

Ketegangan terjadi di area parkir setelah keluarga korban, Moh. Andre, menyatakan kekecewaan karena tidak hadir dalam sidang putusan tersebut.

Baca juga  LPI Miftahul Jannah Bakeong Guluk-Guluk Gelar Acara Isra Mi'raj

“Ini tidak adil, karena sidang putusan tidak dihadiri oleh kami sebagai keluarga,” ujar Yusuf, paman korban, seusai persidangan.

Kepala Desa Kedung Supit, Herman, yang turut mendampingi keluarga korban, menyebut situasi memanas dipicu oleh dua hal. Pertama, jadwal sidang putusan yang dimajukan tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga. Kedua, sikap terdakwa yang dinilai masih memprovokasi.

“Pelaku masih berteriak-teriak menantang keluarga korban dari dalam ruang tahanan melalui jendela. Itu yang membuat emosi keluarga memuncak,” kata Herman.

Pihak pengadilan menjelaskan perubahan jadwal sidang dilakukan karena alasan mendesak. Pejabat Pengadilan Negeri Kraksaan, Nyoman Sudarsana, mengatakan pimpinan pengadilan harus menghadiri agenda mendadak di Surabaya.

Baca juga  Muhammadiyah Tegaskan Komitmen terhadap Palestina, Responsi Pernyataan Prabowo soal Israel

“Pimpinan kami dipanggil mendadak ke Surabaya pukul 12.00, sehingga sidang putusan dimajukan menjadi pukul 10.15,” ujar Nyoman.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada aturan prosedur operasional standar (SOP) yang mewajibkan pemberitahuan kepada pihak korban terkait perubahan jadwal sidang.

“Tidak ada SOP kami yang mengharuskan penyampaian melalui surat pemberitahuan kepada pihak korban,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *