PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Kepolisian Republik Indonesia menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berada di Kalimantan. Kapolri…
Perusahaan Asing
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
