Daerah  

PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyetujui penghentian penuntutan terhadap 11 perkara tindak pidana umum melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ). Persetujuan tersebut diputuskan dalam ekspose yang dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.