PILIHANRAKYAT.ID, YOGYAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Manko Polhukam) Mahfud MD menemui Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Senin (28/10) kemaren.
Kedatangan Mahfud MD ke Keraton Ngayogyakarta untuk berpamitan dan nonaktif dari jabatan Ketua Parampara Praja atau penasihat Sultan HB X sebagai gubernur.
Di kepatihan, Mahfud MD juga sempat menggelar rapat dengan anggota Parampara Praja antara lain Soetaryo, Edy Suandi Hamid, GKR Mangkubumi, Hermin Kusmayati, serta Suyitno.
“Karena saya sekarang sejak empat hari yang lalu sudah diangkat menjadi Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan, maka saya resmi menghadap gubernur sore hari ini untuk menyampaikan informasi itu dan permohonan untuk nonaktif sampai habis masa jabatan saya,” kata Mahfud seperti dikutip dari Antara, Senin (28/10).
Mahfud juga menjelaskan keputusan itu diambil karena dirinya menyadari tidak bisa lagi ikut kegiatan di Paramparapraja yang memiliki agenda rutin.
Bahkan, ia mengatakan nonaktif dari berbagai jabatan lain di lingkungan pemerintahan karena tugas dan komitmen Mahfud MD kepada Presiden Joko Widodo setelah dirinya dilantik sebagai Menko Polhukam pekan lalu.
“Kontrak saya dengan presiden selama saya menjadi menteri tidak akan menduduki jabatan di lingkungan pemerintahan yang bisa saling mengganggu waktu dan fungsinya,” ucap dia.
Mahfud mengatakan Parampara Praja merupakan lembaga yang dibentuk sebagai dewan pertimbangan Gubernur DIY setelah munculnya Undang-Undang Keistimewaan. Mahfud telah memimpin lembaga itu sejak 2016.
“Saya memimpin lembaga ini sudah lebih dari tiga tahun. Saya merasakan tentang daerah istimewa yang betul-betul istimewa,” ujar dia.
Menurut Mahfud, selama menjabat sebagai Ketua Parampara Praja, dirinya dapat merasakan keistimewaan DIY. Salah satu keistimewaan itu dibuktikan dengan keterlibatan dirinya sebagai dewan pertimbangkan Sultan HB X.
“Saya dari Madura, kemudian Pak Edy Sandi dari Sumatera. Semua bisa diterima menjadi penasihat Sri Sultan Hamengku Buwono X,” ungkap Guru Besar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X belum mengambil keputusan menyikapi pengajuan nonaktif Mahfud MD yang baru disampaikan secara lisan.
“Karena beliau bertugas dengan surat keputusan maka perlu surat resmi juga,” terangnya. (Anwar/PR.ID)




